Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

<p>Foto: Illustrasi Kejagung.</p>
Foto: Illustrasi Kejagung.

Gemasulawesi– Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Shining Shipping SA merupakan perusahaan Panama gugat Kejagung. Shining tidak terima terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, buntut perkara ASABRI.

Buntut perkara ASABRI jadikan Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa. Sehingga, penyitaan saham dilakukan.

Baca juga: Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Perusahaan Panama gugat Kejagung melalui kuasa hukumnya, Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm, memberikan penjelasan mengenai gugatan buntut perkara ASABRI itu.

Tindakan Kejagung telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur menjalankan usaha dengan iktikad baik. Karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak Klien dijamin Hukum Negara Indonesia.

Baca juga: Buntut Masalah Batas Wilayah, Warga Tutup Jalan Sulteng-Gorontalo

Tuntutan Shining Shipping S.A perusahaan Panama gugat Kejagung, sebagai berikut:

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Kembalikan Uang

  1. Alasan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara melawan Kejaksaan Agung disebabkan Kejaksaan Agung tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan diajukan Klien kepada Kejaksaan Agung sehubungan dengan kedudukan Klien selaku Kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek disita.
  2. Klien bernama Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Baca: Penyanyi Senior Elly Kasim Meninggal Dunia

Selanjutnya perlu dijelaskan, pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51 persen saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49 persen saham.

Baca juga: Vonis Bebas, Satu Orang Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

  1. Terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang bernama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.
  2. Dengan adanya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi pada PT Asabri (persero) yang melibatkan sdr Heru Hidayat sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap objek – objek yang sudah diikat sempurna sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A, yakni Kapal LNG Aquarius dan Gadai 51 persen Saham milik PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
  3. Klien sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap objek-objek sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A. (**)

Baca juga: Tujuh Gugatan Sengketa Pilkades Parigi Moutong Ditolak

...

Artikel Terkait

wave

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumut ke Jakarta

Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Sumut ke Jakarta seberat 13 Kg. Barang haram itu, dibawa kurir berinisial MA (21) gunakan jalur darat.

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan Terekam Video ART

Penganiayaan Balita di Tangerang Selatan, Jawa Barat terekam video Asisten Rumah Tangga (ART). Terkuak pelakunya adalah bibi korban.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;