Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19

<p>Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)</p>
Kejari Poso Sulteng Selidiki Aliran Dana Covid-19 (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejari Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng, selidiki aliran dana covid-19 senilai Rp26 miliar yang disalurkan Pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini, Kejari Poso masih dalam upaya klarifikasi pengumpulan data dan keterangan terkait aliran anggaran covid-19,” ungkap Kasi Intel Kejari Poso Sulteng, Eko Nugroho, di Poso, Kamis 24 September 2020.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga dan surat perintah Kajari Poso maka pihaknya melakukan pemeriksaan anggaran covid-19.

Hal itu tetap dilakukan, meskipun Kejari merupakan pendamping atau mitra Pemda Poso.

“Jika warga melapor, kami akan memproses laporan itu. Bersama seluruh Kepala OPD, telah melakukan klarifikasi di ruangan Kantor Bupati Poso,” urainya.

Proses klarifikasi itu kata dia, berupa presentasi untuk menjelaskan aliran dana covid-19. Tinggal akan dilihat dengan kesesuaian fakta di lapangan.

Saksi yang telah diundang pun lanjut dia, masih dalam sebatas untuk pengambilan keterangan. Hingga saat ini, belum ada temuan yang bisa didapatkan.

“Anggaran covid-19 senilai puluhan miliar itu merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Poso,” terangnya.

Namun, dari total jumlah anggaran covid-19 Kabupaten Poso, hanya sekitar 30 persen yang baru terserap.

Baca juga: Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Terkait anggaran covid-19, diketahui pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana itu dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengatur.

Yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor kemudian menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menjelaskan.

Yakni, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi termasuk anggaran covid-19.

Adalah apabila tindak pidana itu dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Sumber: Antaranews

...

Artikel Terkait

wave

Bawaslu Sulteng: Langgar Protokol Kesehatan, Kampanye Bubar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Paslon kampanye tanpa protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, akan langsung dibubarkan.

Polda Sulteng dan Korem 132 Tadulako Salurkan Sembako

Polda Sulteng bersama Korem 132/ Tadulako Palu menyalurkan bantuan sembako dalam kegiatan bakti sosial.

Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Hukuman pidana mati menanti pelaku penganiyaan berat hingga menghilangkan nyawa di Sienjo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bertambah Enam Kasus Baru Corona Sulawesi Tengah

Rilis Pusdatina covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus baru terkonfirmasi positif virus corona bertambah enam.

Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

Kapal bermuatan sembako tujuan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel), tenggelam di wilayah perairan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;