Disperindag Parigi Moutong Tera Ulang SPBU Toboli dan Ampibabo

<p>Foto: Uji Tera SPBU di Parigi Moutong.</p>
Foto: Uji Tera SPBU di Parigi Moutong.

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tera ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak di dua SPBU.

“Kami melakukan itu untuk mengecek kembali apakah alat ukur digunakan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ungkap Kepala Disperindag Parigi Moutong, Muhammad Yasir yang dihubungi, Rabu, 7 Juli 2021.

Kegiatan tera ulang SPBU Toboli dilakukan dimasing-masing SPBU itu, berdasarkan permohonan telah diajukan beberapa waktu sebelumnya dari SPBU. Sesuai ketentuan, peneraan itu wajib dilakukan secara berkala, atau setiap satu tahun sekali.

Kemudian, pemeriksaan SPBU menjadi wajib karena merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen, serta untuk memenuhi kepentingan perdagangan dan industri.

Jika tera ulang SPBU diabaikan, dipastikan pihak Pertamina tidak akan melakukan pengisian BBM. Bahkan, berdasarkan Permendag akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Baca juga: Mengenal Metrologi Legal

Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan takaran di SPBU Toboli, alat pengukurnya masih sesuai toleransi, atau masuk dalam batas diizinkan.

Sementara untuk SPBU Ampibabo, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan ulang. Ssehingga belum mengetahui kelayakan alat ukur digunakan.

Baca juga: Terima Aduan Warga, Disperindag Parimo Sidak SPBU Toboli

“Kami baru tindaklanjuti permohonan mereka ini, karena kemarin staf penera ulang sedang cuti bersalin. Jadi Toboli sudah, besok rencana Ampibabo,” jelasnya.

Pihaknya juga sebelumnya telah melakukan tera ulang di SPBU Sausu, Tolai, Kampal, dan Pombalow.

Baca juga: Disperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU di Parigi Moutong

Namun, ada dua SPBU mengajukan permohonan tera kepada pihaknya, yakni SPBU Moutong dan Kotaraya.

Rencananya, pihaknya akan lebih proaktif terhadap persoalan ini, dengan memberlakukan sistem jemput bola.

Baca juga: 2021, Kemendag Bantu 10 Unit Sarana Perdagangan di Parimo

“Ini bentuk perlindungan konsumen, makanya kami lakukan sistem jemput bola. SPBU yang abai akan hal ini juga akan mendapatkan sanksi dari tim pengawasan mereka, saat dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Pengawasan Barang Strategis Disperindag Hadriani menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian Legal, setiap ukur timbang takar (UUTP) itu dan perlengkapan lainnya mesti selalu dilakukan peneraan ulang.

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Minta Percepat Rehab Rekon di Donggala

Ketika pengawasan Disperindag Parigi Moutong beberapa saat lalu, ada alat ukur yang melebihi batas toleransi atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Toleransi penunjukannnya itu, sekitar 0,5 persen. Pihaknya melakukan pengujian tera ulang sejumlah SPBU dengan menggunakan bejana ukur dengan takaran 20 liter milik Disperindag Parigi Moutong.

Baca juga: IMIP Sulawesi Tengah Bantu 21 Isotank Oksigen ke Pemerintah

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Dinkes Parigi Moutong Kembali Distribusi 4 Ribu Vaksin Covid 19

Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah distribusi 4 ribu vaksin covid 19 ke 23 Puskesmas, untuk antisipasi kekurangan vaksin.

Gubernur Sulawesi Tengah Jadikan Sigi Pusat Agrowisata-Agroindustri

Gubernur Sulawesi Tengah akan menjadikan Kabupaten Sigi menjadi pusat agrowisata-agroindustri. Sesuai harapan dari Pemda untuk pembangunan.

IMIP Sulawesi Tengah Bantu 21 Isotank Oksigen ke Pemerintah

IMIP Morowali Sulawesi Tengah bantu 21 isotank oksigen ke Pemerintah Indonesia, untuk memasok kebutuhan akibat lonjakan kasus covid 19

Sulawesi Tengah Dalam Waktu Dekat Bangun Kerjasama Industri Maritim

Gubernur Sulawesi Tengah menyebut dalam waktu dekat akan membangun kerjasama industri maritim, di Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut

Gubernur Sulawesi Tengah Minta Percepat Rehab Rekon di Donggala

Dengan gelontoran bantuan senilai Rp12 Miliar, Gubernur Sulawesi Tengah meminta percepatan rehab rekon di Kabupaten Donggala.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;