Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Anoa, Kota Palu

<p>Foto: Pelaku Curanmor di Jalan Anoa, Palu Dibekuk Polisi.</p>
Foto: Pelaku Curanmor di Jalan Anoa, Palu Dibekuk Polisi.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Palu Selatan bekuk satu orang terduga pelaku Curanmor di jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Pelaku bernisial MR alias Ical (25). Ia berhasil dibekuk sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, di Kota Palu, Selasa 18 Mei 2021.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku Curanmor di jalan Anoa, Kota Palu, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/127/V/2021/Res-Palu/Sek Palsel, 12 Mei 2021.

Sebelum penangkapan, Unit Opsnal Polsek Palu Selatan mendapatkan laporan telah terjadi pencurian motor di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara.

Baca juga: Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Baca juga: Tim INAFIS Olah TKP Rujab Wakil Rakyat Parigi Moutong

Setelah dapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaaan terduga pelaku berhasil diketahui. Dan dilakukan penangkapan.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” sebutnya.

Baca juga: Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Curanmor di Tolitoli, Satu Tertangkap

Baca juga: Rumah Jabatan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Parimo Ludes Terbakar

Baca juga: Hasil Tes Swab PCR, Empat Staf Disdukcapil Parimo Positif Covid 19

Saat ini, terduga pelaku Curanmor di Jalan Anoa, Kota Palu, bersama barang buktinya sudah digelandang ke Mapolres. Untuk proses lebih lanjut.

Hingga saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan. Dan belum diketahui pasti pasal apa yang akan disangkakan.

Baca juga: Polres Tolitoli Ringkus Satu Pemuda Diduga Pengedar Narkoba di Baolan

Baca juga: Polres Parimo: Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran Rujab

Baca juga: 36,5 Miliar Rupiah Anggaran Kas di Bangkep Raib, 44 Saksi Diperiksa

Namun, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor seperti itu, dapat di jerat Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, untuk penadah dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling sebentar empat tahun.

Baca juga: Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Banggai Laut Diringkus Polisi

Baca juga: Polisi Lacak Jaringan Curanmor Poso

Baca juga: Terima Aduan Warga, Disperindag Parimo Sidak SPBU Toboli

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

...

Artikel Terkait

wave

Larangan Mudik Sulteng: 714 Kendaraan Putar Balik

Petugas gabungan Operasi Ketupat Tinombala Sulteng, sebanyak 714 kendaraan putar balik saat penerapan larangan mudik pemerintah.

Staf Disdukcapil Abaikan Tes Lanjutan, Tim Swab Ingatkan Tugas Pelayanan

Tiga staf Dinas Kependukukan dan Catatan (Disdukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pasien positif covid 19 abaikan tes Swab PCR kedua.

Polres Parimo: Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran Rujab

Tim Inafis menyebut penyebab kebakaran Rujab Ketua dan Waket DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diakibatkan korsleting aliran listrik.

Satu Warga Tomini Meninggal Dunia Akibat Covid 19

Satu warga Kecamatan Tomini, Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, meninggal dunia akibat Covid 19, di RSUD Anuntaloko Parigi.

Senin, Jadwal Swab Lanjutan Staf Disdukcapil Parimo

Dinkes Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jadwalkan swab lanjutan empat staf Disdukcapil terkonfirmasi positif covid 19 senin 17 Mei 2021.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;