Bekasi, gemasulawesi - Kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Bekasi telah mengejutkan banyak pihak.
Pihak kepolisian di Bekasi pun bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan, seorang pria berusia 61 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dalam menghabisi nyawa korban.
"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Firdaus.
Polisi juga menegaskan bahwa kegiatan praktik perdukunan yang dilakukan oleh tersangka tidak berhubungan dengan kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang ternyata adalah tetangganya sendiri.
"Motif dari perbuatan tersangka ini adalah perbuatan cabul," tambah Kasat Reskrim.
Kejadian tragis ini berawal saat korban sedang bermain di sekitar rumahnya dan dipanggil oleh tersangka pada Jumat siang pekan sebelumnya.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa korban kemudian disekap di dalam rumah tersangka.
Orang tua korban menjadi cemas ketika anaknya tidak kunjung pulang.
Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada pengurus RT yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai tersangka karena sering memberikan uang.Dengan bantuan warga dan keluarga korban, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada dini hari hari Minggu.
Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung dan terkubur di dalam lubang bekas pompa air dengan kedalaman sekitar 2,5 meter.
Usai jasad korban ditemukan, Didik Setiawan ditangkap dan ditahan segera oleh pihak kepolisian.
Jasadnya ditemukan terbungkus dalam karung dan dikubur dalam lubang bekas pompa air di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi pada Minggu, 2 Juni 2024.
Polisi menduga pelaku pembunuhan adalah tetangga korban, DS, seorang dukun yang diduga melakukan praktik perdukunan.
"Mayat ditemukan dalam karung berukuran 50 kilogram yang terkubur dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter di belakang rumah pelaku," ungkap Firdaus.
Selama penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang-barang klenik dan kembang yang diduga digunakan untuk praktik perdukunan.
Mereka juga menemukan sebuah lubang yang baru ditutup dengan semen di halaman rumah pelaku.
Polisi menduga pembunuhan terjadi pada Sabtu sekitar jam 10.00 WIB.
Korban disebut dibekap dengan menggunakan bantal dan dicekik hingga tewas oleh pelaku.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tragis ini.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik perdukunan yang dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, terutama bagi korban yang tidak berdaya.
Polisi pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih orang yang akan melakukan praktik spiritual atau pengobatan. (*/Shofia)