Palu, gemasulawesi – Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, memfasilitasi anak berhadapan hukum atau ABH atau anak binaan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada tahun 2024.
Kepala Subseksi Pendidikan Bimkemas LPKA Kota Palu, Henny, dalam keterangannya pada tanggal 11 Juli 2024, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi hak untuk seluruh anak binaan untuk memilih pemimpin mereka di tempat daerah, seperti Bupati, Wali Kota dan Gubernur.
Henny menyatakan pihaknya telah menyerahkan data calon pemilih atau anak binaan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 kepada KPU Kota Palu.
“LPKA Palu terus bersinergi dan juga melakukan kolaborasi dengan KPU setempat untuk memfasilitasi hak anak binaan menggunakan hak pilihnya dan dalam upaya menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah ini,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia mengungkapkan calon pemilih di LPKA Palu sekarang ini berjumlah 14 anak binaan.
“Dan masih akan terus melakukan koordinasi bersama KPU Kota Palu jika ada perubahan,” ujarnya.
Dia menyampaikan tentunya 14 anak binaan itu telah berusia 17 tahun, telah memenuhi persyaratan.
“Selanjutnya, kami akan terus melakukan koordinasi kepada Kota Palu jika ada perubahan data,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut mendukung upaya yang dilakukan oleh LPKA Palu dalam memenuhi hak anak binaan.
Dia mengatakan pihaknya menginginkan hak pilih untuk warga binaan dan anak binaan harus tersalurkan dengan baik.
“Telah menjadi kewajiban bersama dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk dapat menyalurkan hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024,” tuturnya.
Hermansyah berharap dengan adanya koordinasi antara LPKA Palu dan KPU, hak pilih anak binaan dapat terpenuhi secara optimal, sehingga mereka dapat ikut serta dalam menentukan arah kepemimpinan daerah melalui Pilkada tahun 2024 mendatang. (Antara)