Kota Gorontalo, gemasulawesi – Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada Pilkada 2024 wajib menjalani CLTN atau Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Reflin Buata, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, menerangkan berdasarkan isi Surat Edaran itu, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang maju Pilkada 2024 wajib menjalani CLTN dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga:
Dalam Kunjungan Evaluasi, Tim KemenPAN-RB Menemui Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Selain itu, surat perintah itu juga berisi perintah untuk Pjs atau penunjukan penjabat sementara.
Reflin Buata mengatakan sebagaimana tercantum dalam SE Kemendagri selama Kepala Daerah yang maju Pilkada menjalani CLTN, maka akan ada penunjukan Pjs, hingga dengan selesainya masa kampanye.
“Nanti Gubernur yang akan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Menteri yang pilih,” ujarnya.
Reflin Buata menyampaikan daerah yang akan ada Pjs di Gorontalo hanya ada 2 daerah, yaitu Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, di Kabupaten Pohuwato telah ada yang ditunjuk menjadi Plt, yaitu Wakil Bupati Suharsi Igrisa.
Sementara Gorontalo Utara, Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sendiri telah ada penjabat Bupati/Wali Kota.
Reflin Buata menyampaikan nanti yang akan diusulkan Pjs itu hanya ada 2 daerah, yaitu Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Dia mengatakan Pohuwato yang ditunjuk jadi Plt Bupati adalah wakilnya.
Seperti yang diketahui bersama, tahapan Pilkada 2024 telah dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan agenda masa pendaftaran, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sementara itu, menyerentakkan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, sebab konstelasi politiknya yang akan mengawal 5 tahun ke depan. (*/Mey)