Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 4,4 Miliar di Bogor Terungkap, Begini Cara Pelaku Mengelabui Korbannya

Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,4 miliar di Bogor. Kasus ini kini menjadi sorotan.
Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,4 miliar di Bogor. Kasus ini kini menjadi sorotan. Source: Foto/Ilustrasi/Freepiik

Bogor, gemasulawesi - Kasus penipuan tanah senilai miliaran rupiah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan.

Kasus ini bermula ketika seorang saksi, SH, menawarkan kepada korban, JJ, sebidang tanah seluas 11.058 meter persegi yang diklaim milik pelaku IS dengan harga total lebih dari Rp 4,4 miliar. 

Korban JJ setuju untuk membeli tanah tersebut dan membayar uang muka sebesar Rp 565 juta, dengan sisa pembayaran akan dilunasi setelah sertifikat tanah diterbitkan.

Proses pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan pada 16 November 2022 dengan nomor akta 11 oleh notaris Aden Dahri. 

Baca Juga:
Dramatis! Polisi Indonesia Berhasil Amankan Mantan Wali Kota Filipina Alice Guo yang Bertahun-tahun Jadi Buronan Internasional

Namun, setelah satu tahun, korban tidak menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. 

Ketika korban memeriksa keabsahan PPJB, ternyata dokumen tersebut tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, yang menunjukkan bahwa akta tersebut mungkin palsu. 

Selain itu, tanah yang dijual masih dikuasai oleh pemilik asli.

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 565 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Baca Juga:
Ramai di Medsos! Kebijakan Kominfo Terkait Adzan Magrib di TV Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus Tuai Kontroversi

Polda Metro Jaya kemudian memulai penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama IS pada 1 September 2024. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dan bukti yang cukup mengenai keterlibatan IS dalam penipuan tersebut. 

Selain itu, NV, pelaku lainnya, juga ditangkap dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan IS dan NV adalah langkah awal untuk menyelesaikan kasus ini. 

Baca Juga:
Aksi Wanita di Bandung yang Marah Gegara Tak Terima Ditegur Polisi Akibat Tak Pakai Helm Viral dan Tuai Kecaman

“Kami telah menangkap IS dan NV sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan tanah ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan kasus penipuan tanah yang merugikan banyak pihak. 

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok akan terus bekerja sama untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan transparan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Isi Ulang Tabung Damkar Ringan

Polsek Ujung Pandang membekuk pelaku penipuan isi ulang tabung Damkar ringan di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS (39).

Polisi Bekuk Pasutri Buron Kasus Penipuan ATM di Sulawesi Tengah

Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bekuk Pasangan suami istri atau Pasutri buron kasus penipuan ATM di beberapa tempat.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Terlibat Penipuan, WNA Nigeria Terancam Masuk Bui

WNA asal Nigeria terancam empat tahun penjara, akibat terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan Black Dollar.

Rizky Billar, Kena Imbas Kasus Penipuan Doni Salmanan

Rizky Billar terkena imbas dari kasus penipuan yang dilakukan Doni Salman. Hari ini adalah dijadwalkan melakukan pemeriksaan di kepolisian.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;