Selamatkan 39 Ribu Jiwa, Polres Jakarta Pusat Hancurkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Narkotika Senilai Rp15 Miliar

Polres Jakpus hancurkan barang bukti 12,7 kilogram narkotika Rp15 miliar, selamatkan 39.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Polres Jakpus hancurkan barang bukti 12,7 kilogram narkotika Rp15 miliar, selamatkan 39.000 jiwa dari ancaman narkoba. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika yang diperoleh dari berbagai kasus selama periode Mei hingga September 2024. 

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 12.690,96 gram atau sekitar 12,7 kilogram, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. 

Menurut Wirdhanto, pemusnahan narkotika ini tidak hanya untuk menghilangkan barang bukti tetapi juga untuk menyelamatkan ribuan nyawa yang mungkin terancam akibat penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:
Untuk Memudahkan Masyarakat dalam Mengakses Informasi, Pemkab Sigi Memprioritaskan Program Layanan Internet di 5 Kecamatan yang Blank Spot

"Kami memusnahkan barang bukti ini sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari dampak buruk narkotika," ucap Wirdhanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Mesin ini digunakan untuk membakar narkotika sehingga tidak ada peluang bagi barang bukti untuk disalahgunakan kembali. 

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Mesin Incinerator milik BNN," ungkap Wirdhanto. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Anggota Polres Majalengka Mendadak Temukan Emas 30 Gram di Jalanan, Ini yang Dilakukannya

Dari total 12,7 kilogram narkoba yang dimusnahkan, semua berasal dari 131 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

Wirdhanto merinci, dari total 131 laporan polisi, 62 di antaranya berasal dari Jakarta Pusat, 58 dari wilayah lain di DKI Jakarta, 3 dari Tangerang,

4 dari Bekasi, serta masing-masing 2 laporan berasal dari Depok dan Bogor. 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 187 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga:
Ancam Korban dengan Celurit, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembegalan Pensiunan TNI dan Karyawan Swasta di Bekasi

Selain itu, 7 laporan polisi dengan sembilan tersangka dan barang bukti telah diproses lebih lanjut, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penanganan barang bukti yang disita. 

"Ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika," tambah Wirdhanto.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. 

Baca Juga:
Tragis! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Penyiraman Air Keras Saat Melerai Perkelahian di Jatinegara Jakarta Timur, Polisi Buru Pelaku

Dengan tindakan tegas ini, pihak kepolisian berharap dapat terus menjaga keamanan dan keselamatan publik, serta mencegah narkotika merusak lebih banyak jiwa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Parimo Sulteng musnahkan barang bukti perkara Narkotika.

Kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Palu Bongkar Enam Sindikat

Kaleidoskop kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Kota Palu bongkar enam sindikat Jumlah itu terungkap dalam dua Laporan Kasus Narkotika (LKN)

Polres Banggai Berhasil Sita Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu

dari hasil penangkapan pihak Polres Banggai berhasil sita barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 656 gram dari tangan pengedar.

Polisi Bekuk Jaringan Peredaran Narkotika di Sulsel

Kabid Humas Poldas Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah membekuk diduga jaringan peredaran narkotika di Sulsel.

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk penuntut umum, sehingga mereka memiliki rujukan menangani pengguna narkotika melalui rehabilitasi.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;