Innalillahi! Empat Anggota Keluarga Tewas Mengenaskan Usai Tertabrak Kereta Api di Karawang, Begini Kata Saksi

Empat orang tewas tertabrak kereta api Fajar Utama Solo di Karawang, insiden tragis yang mengejutkan masyarakat.
Empat orang tewas tertabrak kereta api Fajar Utama Solo di Karawang, insiden tragis yang mengejutkan masyarakat. Source: Foto/tangkap layar Instagram @fakta.jakarta

Karawang, gemasulawesi - Insiden tragis menimpa sebuah keluarga di Kampung Daringo, Karawang. 

Empat orang yang masih satu keluarga ini meninggal dunia usai tertabrak kereta api Fajar Utama Solo. 

Di antara keempat korban tersebut, ada seorang anak berusia 7 tahun yang dilaporkan tersangkut di badan kereta dan terseret hingga ke daerah Patokbeusi, Subang atau sekitar 20 km. 

Peristiwa nahas ini terjadi setelah keempat korban yang baru saja selesai berolahraga, bermain di dekat rel kereta. 

Baca Juga:
Tim Gabungan Kembali Sisir Area Kali Bekasi Usai Penemuan 7 Mayat Mengapung Gegerkan Warga, Ada Korban Lain?

Menurut keterangan saksi mata, kereta melintas dengan kecepatan tinggi dan membunyikan sinyal peringatan. 

Namun, para korban tampak tidak menyadari bahaya yang mendekat. 

Dua dari korban adalah anak-anak berusia 7 bernama Muhammad Alikasan dan 9 tahun bernama Ted Alfarizi, yang semuanya dinyatakan meninggal di lokasi kejadian akibat luka parah.

Sementara itu 2 korban lainnya adalah Anita Andini, berusia 37 tahun dan Sahaman, berusia 65 tahun. 

Baca Juga:
Kabur Usai Tabrak Bocah 3 Tahun di Ciputat Tangerang Selatan hingga Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

Keempat korban merupakan warga Sukahati Timur, Desa Jomim Timur, Kecamatan Kota Baru. 

Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat dan media, terutama untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di dekat jalur kereta api. 

Pihak PT KAI juga menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah area untuk berwisata atau bermain. 

Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar rel, termasuk berjalan kaki atau membuat konten.

Baca Juga:
KPU Sulawesi Tengah Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulteng pada Pilkada 2024

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pelanggar dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta. L

Kesedihan mendalam dirasakan oleh keluarga dan masyarakat atas peristiwa ini, yang seharusnya dapat dihindari.

Di media sosial, video yang merekam detik-detik kejadian viral dan menuai beragam komentar. 

Baca Juga:
Sejumlah Dosen Universitas Negeri Gorontalo Melaksanakan Pengabdian di Desa Tri Rukun Kabupaten Boalemo

Banyak pengguna yang mengungkapkan rasa prihatin dan duka cita atas nasib naas yang menimpa keluarga tersebut. 

Beberapa netizen bahkan mengecam tindakan para korban yang bermain di dekat rel kereta, mengingat peringatan yang sering disampaikan oleh pihak berwenang mengenai bahaya aktivitas di area tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa berduka, seharusnya yang orang dewasanya sadar akan akal sehat, kalau kereta bukan untuk bermain. Mau salahin siapa kalau begini? Sedangkan kereta memang sudah berjalan di jalurnya begitu," komentar akun @fac***.

Kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dan tidak menganggap remeh keselamatan di area kereta api. 

Baca Juga:
Sejumlah Dosen Universitas Negeri Gorontalo Melaksanakan Pengabdian di Desa Tri Rukun Kabupaten Boalemo

Semoga tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat kelalaian di masa mendatang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Tim Gabungan Kembali Sisir Area Kali Bekasi Usai Penemuan 7 Mayat Mengapung Gegerkan Warga, Ada Korban Lain?

Penemuan tujuh jasad remaja di Bekasi memicu perhatian, pihak berwenang selidiki penyebab kematian lebih lanjut.

Kabur Usai Tabrak Bocah 3 Tahun di Ciputat Tangerang Selatan hingga Meninggal, Polisi Tangkap Pelaku

Polisi mengungkap kasus tabrak lari bocah di Ciputat, menetapkan sopir sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.

KPU Sulawesi Tengah Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wagub Sulteng pada Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024 dilaksanakan oleh KPU Sulawesi Tengah.

Terungkap! Penemuan 7 Remaja di Kali Bekasi Diduga Terkait Tawuran Brutal di Jatiasih

Penemuan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi gegerkan warga. Polisi menduga kuat korban tawuran Jatiasih.

Sejumlah Dosen Universitas Negeri Gorontalo Melaksanakan Pengabdian di Desa Tri Rukun Kabupaten Boalemo

Pengabdian di Desa Tri Rukun, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dilaksanakan oleh sejumlah dosen Universitas Negeri Gorontalo.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;