Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

Polisi gagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia ke Kalbar, ungkap kerugian negara capai Rp730 miliar.
Polisi gagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia ke Kalbar, ungkap kerugian negara capai Rp730 miliar. Source: Foto/Dokumentasi Polda Kalbar

Kalbar, gemasulawesi - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran pakaian bekas asal Malaysia ke Kalimantan Barat (Kalbar). 

Sebanyak 410 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan empat truk kontainer ilegal ditemukan. 

Kasus ini menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat perdagangan ilegal pakaian bekas tersebut.

Menurut Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, penyelundupan dilakukan melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. 

Baca Juga:
Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Dari sana, pakaian bekas dipindahkan ke truk lain untuk dikirim ke Pontianak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa nilai kerugian negara bisa mencapai Rp730 miliar jika barang-barang ini berhasil dipasarkan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DY alias RN sebagai tersangka utama. Pelaku bertanggung jawab atas pengangkutan ratusan ballpress tersebut dari Malaysia ke Indonesia. 

Brigjen Pol Roma menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus di perbatasan untuk menghindari pemeriksaan resmi.

Tersangka diketahui menggunakan truk kontainer ilegal untuk mengangkut barang-barang selundupan. 

Baca Juga:
Pengamat Politik Hendri Satrio Sebut Jokowi Lebih Lincah daripada Presiden Prabowo, Begini Alasannya

"Barang-barang ini masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sambas dan kemudian dibawa ke Pontianak menggunakan truk lain," jelas Roma pada Senin, 20 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan ahli, barang selundupan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp730 miliar jika berhasil dijual di pasar bebas. 

Atas perbuatannya, DY alias RN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius terkait aktivitas perdagangan ilegal di wilayah perbatasan. 

Baca Juga:
Bukan Zakat, Ferdinand Hutahaean Sebut Ada 4 Sumber yang Bisa Bantu Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Polisi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi melindungi perekonomian negara. 

Penyelundupan pakaian bekas, selain merugikan negara, juga dilarang karena potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. 

Upaya pengawasan terhadap jalur perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang ilegal. 

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam memberantas perdagangan ilegal di wilayah perbatasan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Heboh WNA China bayar Rp 500 ribu untuk lolos pemeriksaan di Bandara Soetta, Imigrasi buka suara dan tegaskan hal ini.

Viral! Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Mobil Usai Kecelakaan di Tol Magetan, Ini Kronologinya

Viral seorang sopir truk menjadi amukan supporter setelah terjadi kecelakaan di Tol Magetan hingga pelaku diringkus polisi.

Geger! Pelaku Jambret Kalung Nenek Babak Belur Dihajar Massa di Probolinggo, Begini Kronologinya

Ulah jambret ini sempat mengambil kalung emas nenek hingga menjadi amukan massa dan diringkus polisi setelah terdapat laporan penjambretan.

Bikin Geram! Satpam Ini Dibunuh Anak Majikan di Bogor Hingga Istri Korban Curhat tentang Ulah Pelaku, Begini Faktanya

Tragedi pembunuhan terhadap Septian membuat pihak keluarga membawa luka dalam hingga istri curhat tentang ulah pelaku di rumah ibu majikan.

Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Hingga 7 Pelaku Diringkus, Diduga Raup Ratusan Juta Perhari, Ini Tanggapan Kapolresta Bandung

Pihak kepolisian menutup tambang emas ilegal hingga meringkus tujuh orang pelaku yang terlibat, dan polisi mengamankan barang bukti.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;