Usai Viral, Kasus Pencurian Kayu di Gunungkidul Berakhir dengan Proses Restorative Justice, Begini Kata Kapolres AKBP Ary Murtini

Kasus pencurian lima potong kayu di Gunungkidul selesai lewat restorative justice setelah mediasi beberapa kali.
Kasus pencurian lima potong kayu di Gunungkidul selesai lewat restorative justice setelah mediasi beberapa kali. Source: Foto/Dok. Polda Jogja

Gunungkidul, gemasulawesi - Kasus pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul beberapa waktu lalu masih menjadi perhatian publik. 

Setelah sempat viral, kasus pencurian ini pun akhirnya selesai melalui proses restorative justice (RJ).

Kasus ini melibatkan seorang petani berinisial M (44) yang tertangkap mencuri lima potong kayu jenis sono brith dari kawasan Hutan Negara Paliyan. Keputusan untuk berdamai diambil melalui mediasi antara pelaku, pelapor, dan masyarakat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa kedua pihak sepakat mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum. 

Baca Juga:
Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

"Setelah beberapa kali mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Pelapor mencabut laporan dan proses hukum dihentikan," ujarnya, dikutip pada Senin, 20 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada 25 Desember 2024, ketika petugas kehutanan menangkap M yang tengah memanggul lima potong kayu curian. 

Kayu tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga pelaku. 

"Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 juta. Angka pastinya kami hitung berdasarkan laporan kerusakan hutan," ungkap Gandris, salah satu petugas yang menangkap pelaku.

Baca Juga:
Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyebut pelaku sempat dikenakan pasal pencurian kayu dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara. 

Namun, pelaku akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan alasan ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.

Penyelesaian kasus melalui restorative justice melibatkan keluarga pelaku, masyarakat, dan perwakilan lingkungan. Mereka memberikan jaminan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. 

"Kami mengedepankan pendekatan damai yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tapi juga mendidik masyarakat untuk melindungi lingkungan," ujar Ary.

Baca Juga:
Geger! Pelaku Jambret Kalung Nenek Babak Belur Dihajar Massa di Probolinggo, Begini Kronologinya

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa mengedepankan sisi kemanusiaan. 

Meski demikian, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta tetap menekankan pentingnya tindakan preventif untuk mengurangi pencurian kayu di kawasan konservasi.

Kapolres Ary berharap penyelesaian kasus ini menjadi pelajaran penting. 

"Dengan restorative justice, kami harap tidak hanya pelaku, tapi masyarakat juga belajar pentingnya melindungi hutan demi masa depan," tutupnya.

Baca Juga:
Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal Hingga 7 Pelaku Diringkus, Diduga Raup Ratusan Juta Perhari, Ini Tanggapan Kapolresta Bandung

Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan solusi damai seperti restorative justice bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik serupa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Penyelundupan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas di Kalbar Terungkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Operandinya

Penyelundupan pakaian bekas Malaysia terungkap di Kalbar, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat pidana 5 tahun. Polisi bongkar modusnya.

Aksinya Selipkan Uang Rp500 Ribu agar Lolos Pemeriksaan Pihak Imigrasi Viral, WNA Ini Sebut Jalur Hijau Bandara Bisa Dibayar

Heboh WNA China bayar Rp 500 ribu untuk lolos pemeriksaan di Bandara Soetta, Imigrasi buka suara dan tegaskan hal ini.

Viral! Sopir Truk Dikeroyok Pengendara Mobil Usai Kecelakaan di Tol Magetan, Ini Kronologinya

Viral seorang sopir truk menjadi amukan supporter setelah terjadi kecelakaan di Tol Magetan hingga pelaku diringkus polisi.

Geger! Pelaku Jambret Kalung Nenek Babak Belur Dihajar Massa di Probolinggo, Begini Kronologinya

Ulah jambret ini sempat mengambil kalung emas nenek hingga menjadi amukan massa dan diringkus polisi setelah terdapat laporan penjambretan.

Bikin Geram! Satpam Ini Dibunuh Anak Majikan di Bogor Hingga Istri Korban Curhat tentang Ulah Pelaku, Begini Faktanya

Tragedi pembunuhan terhadap Septian membuat pihak keluarga membawa luka dalam hingga istri curhat tentang ulah pelaku di rumah ibu majikan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;