Heboh! Bimbingan Belajar di Makassar Sebar Hoaks Biaya Masuk Akpol untuk Kepentingan Bisnis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi. Polisi bongkar hoaks biaya masuk Akpol oleh bimbel di Makassar. Tiga pelaku ditangkap dan dijerat UU ITE.
Ilustrasi. Polisi bongkar hoaks biaya masuk Akpol oleh bimbel di Makassar. Tiga pelaku ditangkap dan dijerat UU ITE. Source: Foto/Unsplash

Makassar, gemasulawesi - Kasus penyebaran informasi palsu tentang biaya pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) mencuat.

Hal ini terungkap setelah sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar yakni ASN Institute, memuat artikel di situs resmi mereka. 

Artikel tersebut menyebutkan bahwa calon peserta Akpol membutuhkan biaya hingga puluhan juta rupiah untuk mendaftar. Informasi itu kemudian menarik perhatian masyarakat hingga akhirnya diketahui sebagai kabar bohong.

Artikel berjudul "Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui" mengklaim bahwa biaya pendaftaran Akpol meliputi berbagai komponen, meski kenyataannya tidak ada biaya masuk seperti yang disebutkan. 

Baca Juga:
Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

“Faktanya, proses seleksi Akpol tidak dipungut biaya sama sekali,” jelas Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2024.

Patroli siber yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap bahwa ASN Institute sengaja menyebarkan informasi palsu tersebut untuk menarik perhatian masyarakat agar menggunakan jasa bimbingan belajar mereka. 

Rincian biaya yang disampaikan dalam artikel itu dibuat tanpa dasar dan menciptakan persepsi keliru di kalangan pembaca.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga:
Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Mereka adalah AIS, yang bertugas membuat artikel, AF sebagai pemasar, dan TM selaku pimpinan ASN Institute. 

Ketiganya diamankan oleh Polda Sulsel setelah bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyebaran informasi palsu tersebut.

"ASN Institute sengaja membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar tentang biaya masuk Akpol melalui situs resmi mereka untuk kepentingan bisnis," ungkap Kompol Bayu.

AF, yang juga menjadi pimpinan ASN Institute, secara terbuka mengakui kesalahannya. 

Baca Juga:
Mantan Stafsus Menkeu RI Komentari Forum Rektor yang Setuju Jika Kampus Kelola Tambang: Memprihatinkan

“Kami mengakui bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesali kesalahan yang telah dilakukan,” ujar AF.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi. 

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Aksi Pembobolan Rumah di Blitar Terungkap, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku dan Temukan Barang Curian, Begini Kronologinya

Polres Blitar ungkap kasus pembobolan rumah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lengkap telah diamankan.

Viral! Seorang Pria di Jakarta Utara Tembak Mati Kucing dengan Senapan Angin, Alasan Mengejutkan Terungkap

Kucing tewas ditembak senapan angin, pelaku dijerat Pasal 302 dan 406 KUHP. Kasus ini viral di media sosial.

Mobil Berpelat Dinas Kemenhan Tabrak 4 Orang di Jakarta Barat, Satu Korban Meninggal Dunia, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri

MSK, anak pegawai Kemenhan, menabrak empat orang dengan mobil dinas hingga menyebabkan satu korban meninggal dan lainnya terluka.

Pemkab Donggala Meminta Masyarakat Laporkan Tenaga Honorer Siluman atau yang Lulus PPPK tetapi Tidak Aktif Bekerja

Masyarakat diminta oleh Pemkab Donggala untuk melaporkan tenaga honorer siluman atau yang dinyatakan lulus PPPK tetapi tidak aktif.

BPJN Sulawesi Tengah Segera Memasang Jembatan Darurat Pasca Longsor di Kabupaten Poso

Jembatan darurat segera dipasang di jalan yang mengalami amblas pasca longsor terjadi di Kabupaten Poso oleh BPJN Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;