Banyuwangi, gemasulawesi - Polresta Banyuwangi merazia tempat-tempat hiburan malam di Banyuwangi. Razia menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Ada tiga tim yang diterjunkan untuk merazia kawasan hiburan malam.
Masing-masing tim merazia pusat kota, tengah, dan selatan Banyuwangi.
Tim pertama merazia tiga tempat hiburan di pusat kota seperti Mascot, Mirah, dan Mendut.
Sementara tim kedua merazia tempat hiburan Fan-Fan di Kecamatan Kabat dan Asika di Kecamatan Rogojampi.
Terakhir tim razia ketiga menyasar bagian tempat hiburan King Star di Kecamatan Gambiran, Heros di Kecamatan Jajag, dan Suka-Suka di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Selain terdapat polisi, razia di tempat hiburan malam juga melibatkan aparat TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perizinan setempat.
''Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, tim gabungan tersebut menemukan sebanyak 62 botol l miras ilegal," ungkap pihak Polresta Banyuwangi, Rama Samtama Putra.
Dalam razia tersebut pihak aparat juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku.
Sehingga Kabupaten Banyuwangi agar selalu aman dan nyaman bagi warga.
"Razia ini merupakan komitmen dari tim kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa di tempat hiburan bakal digelar secara kontinyu.
Selain tempat-tempat hiburan, terdapat lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal juga akan menjadi sasaran.
"Kami akan terus mengaktifkan razia seperti ini untuk terus memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan melanggar hukum di tempat hiburan malam," jelasnya.
Pihaknya juga mengatakan razia memang digelar menyesuaikan dengan arahan Kapolda Jatim.
Sekaligus menindaklanjuti adanya peraturan daerah tentang penertiban dan pengawasan peredaran miras tak berizin. (*/Ayu Sisca Irianti)