Pamekasan, gemasulawesi - Kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali mencuri perhatian publik.
Seorang polisi berinisial SU (40) yang bertugas di Polres Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat Polres Sumenep karena terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Korbannya, OA (27), tak menyangka bahwa orang yang sudah dikenalnya justru tega menipu dengan modus meminjam motor tetapi malah menggadaikannya.
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertemu. Sebelumnya, SU berangkat dari Pamekasan sekitar pukul 19.30 WIB dengan mobil pribadi bersama seorang temannya.
Mereka tiba di Pertigaan Desa Saronggi, Sumenep, sekitar pukul 20.30 WIB, lalu SU melanjutkan perjalanan dengan naik bus ke Terminal Arya Wiraraja sebelum berjalan kaki ke rumah korban.
Saat tiba, pelaku mengetuk pintu dan korban membukakan gerbang. Keduanya berbincang santai, hingga akhirnya pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang.
Korban yang sudah mengenal pelaku pun tidak curiga dan langsung menyerahkan kunci motornya.
Namun, keesokan harinya, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat korban mencoba menghubungi pelaku, panggilannya tidak dijawab.
Merasa ada yang tidak beres, korban terus berusaha menghubungi SU, tetapi nomor teleponnya tidak aktif.
Setelah beberapa hari berlalu tanpa kejelasan, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sumenep belum lama ini.
Setelah menerima laporan, Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya menemukan bahwa motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku ke seseorang di Pamekasan senilai Rp2,2 juta. Mengetahui hal tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap SU.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep," ujarnya, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bagian dari penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, SU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Di sisi lain, Polres Pamekasan juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayahnya.
"Memang benar, yang bersangkutan adalah anggota kami," katanya. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pangkat dan jabatan SU.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Tembakkan Bom Suara ke Arah Penduduk di Beitunia Tepi Barat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Polisi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Shofia)