Bikin Geger! Oknum Polisi di Pamekasan Tipu Temannya, Janji Pinjam Motor Tapi Dijual ke Orang Lain, Begini Kronologi Detailnya

Ilustrasi. Polres Sumenep menangkap oknum anggota di Pamekasan karena menipu temannya dengan menggadaikan motor pinjaman Rp2,2 juta.
Ilustrasi. Polres Sumenep menangkap oknum anggota di Pamekasan karena menipu temannya dengan menggadaikan motor pinjaman Rp2,2 juta. Source: Foto/Freepik

Pamekasan, gemasulawesi - Kasus penipuan yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali mencuri perhatian publik. 

Seorang polisi berinisial SU (40) yang bertugas di Polres Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat Polres Sumenep karena terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

Korbannya, OA (27), tak menyangka bahwa orang yang sudah dikenalnya justru tega menipu dengan modus meminjam motor tetapi malah menggadaikannya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Januari 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. 

Baca Juga:
Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Tiba-tiba Menghilang, Rumah Kosong dan Ponsel Tak Aktif

Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertemu. Sebelumnya, SU berangkat dari Pamekasan sekitar pukul 19.30 WIB dengan mobil pribadi bersama seorang temannya. 

Mereka tiba di Pertigaan Desa Saronggi, Sumenep, sekitar pukul 20.30 WIB, lalu SU melanjutkan perjalanan dengan naik bus ke Terminal Arya Wiraraja sebelum berjalan kaki ke rumah korban.

Saat tiba, pelaku mengetuk pintu dan korban membukakan gerbang. Keduanya berbincang santai, hingga akhirnya pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang. 

Korban yang sudah mengenal pelaku pun tidak curiga dan langsung menyerahkan kunci motornya.

Baca Juga:
Viral! Semua Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Diganti, Ada Dugaan Pemerasan WNA China, Begini Kata Menteri Imipas

Namun, keesokan harinya, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat korban mencoba menghubungi pelaku, panggilannya tidak dijawab. 

Merasa ada yang tidak beres, korban terus berusaha menghubungi SU, tetapi nomor teleponnya tidak aktif.

Setelah beberapa hari berlalu tanpa kejelasan, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sumenep belum lama ini. 

Setelah menerima laporan, Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Pembawa Acara TV Penjajah Israel Gunakan Klip Video yang Diambil Tentara saat Penggerebekan untuk Promosi Acara

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya menemukan bahwa motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku ke seseorang di Pamekasan senilai Rp2,2 juta. Mengetahui hal tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap SU.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumenep," ujarnya, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bagian dari penyelidikan.

Baca Juga:
Pemukim Penjajah Israel Menggembalakan Domba Mereka di Tanah Milik Warga Palestina di Lembah Yordan Utara

Setelah dilakukan pemeriksaan, SU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. 

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun.

Di sisi lain, Polres Pamekasan juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayahnya. 

"Memang benar, yang bersangkutan adalah anggota kami," katanya. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pangkat dan jabatan SU.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Tembakkan Bom Suara ke Arah Penduduk di Beitunia Tepi Barat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum. 

Polisi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Tiba-tiba Menghilang, Rumah Kosong dan Ponsel Tak Aktif

Setelah terseret kasus pagar laut, Kades Kohod Arsin menghilang. Rumah kosong, kantor desa tertutup, ponsel mati.

DPRD Gorontalo Utara Sebut Peningkatan Infrastruktur Adalah Salah Satu Bentuk Mitigasi Bencana

Ketua DPRD Gorontalo Utara menyatakan peningkatan infrastruktur merupakan salah satu bentuk mitigasi bencana.

BKKBN Sulsel Bekerja Sama dengan Dinas PP dan KB Makassar dalam Menurunkan Angka Prevalensi Stunting

Dalam menurunkan angka prevalensi stunting, BKKBN Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dinas PP dan KB Makassar.

Keindahan Pulau Saronde di Provinsi Gorontalo Dipamerkan di Belanda dan Jerman

Keindahan dari Pulau Saronde yang terletak di Kepulauan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, dipamerkan di Jerman dan Belanda.

Lapas Kelas II A Kendari Gandeng Universitas Sulawesi Tenggara Beri Penyuluhan Anti Narkoba kepada Narapidana

Unsultra digandeng oleh Lapas Kelas II A Kendari untuk memberikan penyuluhan anti narkoba kepada para narapidana.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;