Banten, gemasulawesi - Kasus pembakaran peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang, Banten, menjadi sorotan setelah fasilitas milik PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerusakan parah.
Kebakaran ini tidak terjadi begitu saja, tetapi diduga kuat sebagai aksi terencana yang melibatkan pengeroyokan dan penghasutan.
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden ini. Para pelaku terdiri dari warga dan santri yang diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari adanya penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.
Sejumlah pihak menganggap bahwa peternakan tersebut mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ketidakpuasan ini akhirnya berujung pada aksi massa yang berujung pada pengeroyokan serta pembakaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten yakni Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh provokasi dari salah satu tersangka berinisial DKK.
“Sdr. DKK menjadi provokator yang diduga mengajak serta mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera. Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir,” ujar Dian Setyawan dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam aksi tersebut, massa yang tersulut emosi merusak berbagai fasilitas milik perusahaan. Tak hanya membakar kandang ayam, para pelaku juga merusak kantor administrasi serta membakar tangki solar yang berada di area peternakan.
“Kami menduga motif utamanya adalah keinginan warga agar PT Sinar Ternak Sejahtera tidak lagi beroperasi di daerah mereka,” tambahnya.
Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.
Berdasarkan penyelidikan sementara, beberapa dari mereka berperan sebagai provokator yang menggerakkan massa, sementara lainnya terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kejadian ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dalang lain yang berada di balik aksi ini,” ungkap Dian.
Atas perbuatan mereka, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Aparat juga berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam insiden ini.
Saat ini, kondisi di sekitar lokasi kejadian telah berangsur kondusif, meskipun polisi tetap meningkatkan pengamanan guna mencegah kemungkinan konflik lanjutan. (*/Shofia)