Sigi, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayahnya.
Hal tersebut merupakan hasil dari upaya tegas dan konsisten pemerintah daerah dalam menutup sejumlah lokasi tambang ilegal yang sebelumnya menjadi sorotan karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sigi, Rizal Intjanae, pada hari Sabtu, 14 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penghentian kegiatan ilegal, namun juga berkomitmen terhadap kesejahteraan warga dan pelestarian lingkungan.
Menurutnya, hingga kini belum ada masyarakat asli yang tinggal di sekitar lokasi tambang emas yang berhasil menjadi kaya, sehingga penting bagi semua pihak untuk memikirkan masa depan wilayah tersebut secara berkelanjutan.
"Kami juga mengingatkan bahwa belum ada masyarakat penduduk asli sekitar lokasi tambang emas yang kaya sehingga ke depan semua pihak harus bersama-sama menjaga, khususnya kawasan Danau Lindu," jelas Rizal.
Dalam pernyataan lanjutannya, Rizal mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan, kawasan suaka margasatwa, dan hutan adat yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas serta kelangsungan hidup masyarakat lokal.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kawasan-kawasan tersebut agar tidak lagi menjadi target eksploitasi ilegal.
"Kami mengajak semua masyarakat untuk melindungi kawasan hutan dan suaka margasatwa, yang sebagian besar juga berada di dalam wilayah hutan adat dan hutan konservasi Taman Nasional Lore Lindu," sambung Rizal.
Sebagai bentuk pengawasan yang lebih sistematis, pemerintah Kabupaten Sigi telah mendirikan pos terpadu di wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Pos ini berfungsi sebagai pusat pemantauan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam tahap awal, pos tersebut masih menggunakan tenda darurat milik Dinas Sosial, namun ke depannya akan dibangun secara permanen menggunakan anggaran dari APBD perubahan tahun 2025.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari kerusakan akibat kegiatan ilegal.
Di sisi penegakan hukum, pihak kepolisian turut terlibat aktif dalam menangani kasus PETI. Sebelumnya, Polres Sigi telah menangkap enam orang pelaku penambangan emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu.
Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA. Lima orang di antaranya telah memasuki tahap satu, dengan berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Negeri Sigi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.
Upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Sigi dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menata kembali tata kelola sumber daya alam di wilayah tersebut agar lebih berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat luas. (*/Risco)