Kaban KPSDM Buol Ditetapkan Tersangka Kasus Ilegal Akses

<p>Ket Foto: Konferensi Pers Polda Sulteng Terkait Kasus yang Melibatkan Kaban KPSDM Buol. (Foto/Humas Polda Sulteng)</p>
Ket Foto: Konferensi Pers Polda Sulteng Terkait Kasus yang Melibatkan Kaban KPSDM Buol. (Foto/Humas Polda Sulteng)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi tengah bongkar Kasus Joki CASN atau ilegal akses Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah di tahun 2021 dan menetapkan Kaban Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Buol, Drs Muhammad menjadi tersangka.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Ilham Saparona kepada sejumlah media, Senin 25 April 2022 mengatakan ada 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kasus joki CASN atau perkara ilegal akses ini dalam penanganan Polda sejak tahun 2021, ditindak lanjuti oleh Subdit Cyber setelah mendapatkan laporan dari salah seorang pejabat dalam lingkup Pemda buol,” terangnya.

Ia menjelaskan, perkara ilegal akses yang dimaksud adalah pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam CASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Baca: Makanan Khas Indonesia yang Wajib Kamu Coba

Ia menjelaskan, pejabat Pemda Buol yang ditetapkan tersangka Kaban KPSDM Buol, Drs. Muhammad karena terbukti memberikan akses atau kesempatan kepada 3 pelaku yang memiliki kemampuan IT.

“Mereka diizinkan memasuki ruang ujian CAT CASN dan menginstal software tertentu pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN,” ungkap Didik.

Didik menambahkan, selain Kaban KPSDM Drs. MUH (56 th) yang ditetapkan tersangka ada pelaku lain yaitu NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th) semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Baca: Perlu Diingat! Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik

Adapun peran dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol.

“Ada yang berperan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Buol tahun 2021. Juga ada yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” tuturnya.

Adapun tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp 100 juta s/d Rp 200 juta, ada 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku. Namun, belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia.

5 tersangka kasus joki CASN atau ilegal akses di tahan di Polda Sulteng dan 2 tersangka ditahan di Polres Luwu Polda Sulsel dalam kasus yang sama, mereka oleh penyidik dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 Juta,” tutupnya. (*)

Baca: BKN Temukan Bukti Dugaan Kecurangan SKD CPNS di Buol

...

Artikel Terkait

wave

Disperindag Parigi Moutong Kembali Salurkan Minyak Goreng Curah

Disperindag Kabupaten Parigi moutong, kembali melakukan operasi pasar dengan menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 9 Ton

Pemda Parigi Moutong Larang ASN Mudik Gunakan Plat Merah

Pemda Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah larang ASN mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah gunakan kendaraan plat merah.

Rumah Tunggu Rujukan Untuk Warga Parigi Moutong di Makassar

Pemda Kabupaten Parigi Moutong akan menyiapkan rumah tunggu bagi warga yang akan melakukan perawatan rujukan di Makassar

Dua Dekade Parigi Moutong, Harus Bisa Menggenjot Pembangunan

Momentum memasuki dua dekade usia Kabupaten Parigi Moutong, harus bisa menggenjot pembangunan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Pengusaha Lokal Parigi Moutong Akan Nikmati Manfaat Tol Laut

Pengusaha lokal Parigi Moutong akan diupayakan bisa menikmati manfaat tol laut untuk mendukung akses pemasaran produk ke luar daerah.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;