Perempuan Aniaya Balita di Bantaeng Ditangkap Polisi

<p>Ket Foto: Balita di Bantaeng dianiaya perempuan (Foto Ilustrasi/Pixabay)</p>
Ket Foto: Balita di Bantaeng dianiaya perempuan (Foto Ilustrasi/Pixabay)

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Perempuan inisial HA 20 tahun, viral karena aniaya balita di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap, saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

HA diketahui melarikan diri ke Kabupaten Sinjai. Polisi yang mengetahui keberadaannya langsung menangkap pelaku pada Rabu, 30 November 2022.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 22.00 WITA pada Rabu, 30 November 2022,” ucap Kasatreskrim Polres Bantaeng AKP Rudi, Kamis 1 Desember 2022.

Rudi mengatakan HA melarikan diri setelah video sadis dirinya aniaya anak balita berusia tiga tahun di Bantaeng viral di media sosial. Motifnya hanyalah karena kesal.

Baca: Satpol PP Sulawesi Selatan Tertibkan Bangunan Liar di Makassar

Rudi menjelaskan, tidak ada alasan. Dia hanya mengaku marah pada bocah itu karena rewel. Jadi dia memukulnya secara spontan.

Saat ini HA ditahan di Mapolres Bantaeng. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

HA didakwa dengan perbuatannya berdasarkan Pasal 80 (3) juncto Pasal 76 atau Pasal 80(2) juncto Pasal 76c atau Pasal 80(1) juncto Pasal 76c UU 35/2014 mengubah UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak terkait Pasal 55 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Ayah Tiri Tega Perkosa Anak berulang Kali di Konawe Selatan

Sebelumnya, balita berusia tiga tahun menjadi sasaran penganiayaan viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, anak itu dianiaya oleh seorang wanita bergaya pria.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Video berdurasi 2 menit 51 detik itu merekam aksi sadis pelaku terhadap sang anak.

Video tersebut direkam diam-diam oleh seseorang yang melihat kejadian tersebut.

Baca: Polisi Minta Warga Bantu Berantas Praktek Pungli di Sulawesi Tengah

Tapi bukannya berhenti, pengambil video malah membiarkan balita itu terus disiksa.

Awalnya, korban terus merengek di depan pelaku. Namun karena tak mau diam, pelaku mencubit dan menjambak rambut korban.

Pelaku kesal hingga korban semakin menangis. Dia juga mengaku dipukul oleh balita itu.

Baca: Peringatan Hari AIDS Sedunia, Penderita AIDS di Indonesia Lebih 500 Ribu Orang Sepanjang Tahun 2022

Baca: Cuaca Sulawesi Tengah, BMKG: Waspada Hujan Petir Angin Kencang

Jangan berhenti di sini. Pelaku berulang kali memukul dan membenturkan kepala korban ke kursi.

Video tersebut viral di media sosial. Dari kesaksian berbagai warganet, terlihat bahwa HA adalah kekasih ibu korban. Saat kejadian, korban berada di tangan pelaku. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jelang Natal Pemerintah Kota Manado Keluarkan Larangan Konvoi Santa Claus

Pemerintah Kota Manado mengeluarkan larangan konvoi Santa Claus. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Manado

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Langsung Makassar-Bone

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), resmikan penerbangan langsung Makassar-Bone oleh Susi Air. Susi Air menggunakan pesawat Let L410

Warga Kecamatan Tallo Puluhan Tahun Sudah Krisis Air Bersih

Warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan puluhan tahun mengalami krisis air bersih. Menurut data Yayasan

Dinkes Sulsel Sebut Tiga Tahun Terakhir Penderita TBC Meningkat

Dinas Kesehatan, (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) tiga tahun terakhir terjadi peningkatan penderita penyakit Tuberkulosis (TBC) atau TB

Masyarakat Makassar Nilai Pemprov Tak Serius Terhadap Proyek Pembangunan Stadion Mattoangin

Masyarakat Makassar menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tak serius terhadap proyek pembagunan Stadion Mattoangin.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;