Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Sebut Berita Acara Hasil Vermin Syarat Dukungan Telah Diserahkan kepada Masing-Masing Bakal Calon Perseorangan

Ket. Foto: Disampaikan KPU Parigi Moutong Bahwa Berita Acara Hasil Vermin Syarat Dukungan Telah Diserahkan ke Masing-Masing Bakal Calon Perseorangan Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan berita acara hasil verifikasi administrasi atau vermin syarat dukungan telah diserahkan kepada masing-masing bakal calon perseorangan untuk Pilkada tahun 2024.

Dalam keterangannya di Parigi Moutong pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, mengatakan tahapan vermin perbaikan kedua telah selesai.

“Dan kami telah menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal calon perseorangan,” katanya.

Baca Juga:
Untuk Kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Parigi Moutong Terus Menggencarkan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat

Hal tersebut disampaikannya pada rapat pleno hasil vermin kedua syarat dukungan calon perseorangan di Parigi Moutong pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024.

Ariyana menerangkan verifikasi dilakukan oleh pihaknya berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Yang mana pada kontestasi Pilkada Parigi Moutong diikuti oleh 2 bakal calon perseorangan.

Baca Juga:
Guna Mempermudah Masyarakat Mengakses Informasi Kebijakan Lingkungan Hidup, Layanan DIKPLHD oleh Pemkot Palu Diupayakan Dapat Segera Selesai

Dan berdasarkan berita acara hasil vermin, pasangan bakal calon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar tercatat dukungan memenuhi syarat atau MS 3.289 dukungan.

Sedangkan jumlah TMS atau Tidak Memenuhi Syarat 46.469 dukungan dari jumlah dokumen perbaikan yang diunggah ke sistem pencalonan atau Silon sebanyak 49.758 KTP.

Pada verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan Memenuhi Syarat atau MS pasangan bakal calon perseorangan Isram Said Lolo dan Nasar sebanyak 10.639 dukungan.

Baca Juga:
Juga Aksi Genosida, UIN Datokarama Palu Mengutuk Semua Tindakan yang Dilakukan Penjajah Israel terhadap Palestina

Ariyana mengatakan jumlah itu kurang dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kepada sebanyak 17.129 orang.

“Sedangkan syarat dukungan minimal yang ditentukan KPU 27.768 dukungan atau 8,5 persen,” ucapnya.

Dia menambahkan itu dari jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir sebanyak 326.675 orang.

Baca Juga:
Bikin Emosi! Tak Diberi Jalan Padahal Sudah Klakson Berulang Kali, Mobil Damkar di Sragen Ini Terjebak Konvoi Sepeda Motor Rombongan Pesilat

Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, maka verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap pasangan tersebut tidak dilanjutkan.

Pasangan bakal calon perseorangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu mendapatkan jumlah MS 22.002 dukungan dan data TMS sebanyak 33.089.

Pada verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan MS sebanyak 10.639 dukungan.

Baca Juga:
Geger! Detik-Detik Bentrokan Antara Brimob dan Polisi di Kota Tual Maluku hingga Terdengar Suara Saling Tembak Viral, Ini Penyebabnya

Ariyana menyampaikan pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS dan lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua dimulai tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini