Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, terus menggencarkan sosialisasi partisipasi masyarakat untuk kesuksesan penyelenggaran Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam keterangannya di Parigi pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat atau Parmas KPU Kabupaten Parigi Moutong, Maskar, mengatakan kegiatan ini tidak lain sebagai upaya pihaknya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Maskar menambahkan baik aktif dalam setiap tahapan maupun saat pemungutan suara nanti.
Dia menerangkan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Dengan sarana basis pemilih, yaitu tokoh agama, pemuda, perempuan, komunitas hingga kelompok marginal atau masyarakat di wilayah terpencil dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi,” katanya.
Secara terjadwal, kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 21 Juni 2024, lalu dilanjutkan dengan segmen lain dengan begitu masyarakat lebih memahami esensi Pilkada.
Sehingga diharapkan pemilih lebih cerdas dan selektif menilai calon kepala daerah, maupun terhindar dari politik uang dan juga golput dan juga tindakan pelanggaran lainnya.
Dia menuturkan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan demokrasi.
“Sebagaimana asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.
Dia menyampaikan kegiatan sosialisasi partisipasi masyarakat melibatkan badan ad hoc PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai perpanjangan tangan KPU di tingkat kabupaten.
Pada Pemilu yang diadakan bulan Februari, tingkat partipasi pemilih di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 81 persen atau melebihi target nasional 80 persen.
Untuk Pilkada tahun 2024, KPU setempat menargetkan angka partisipasi pemilih kurang lebih 88 persen.
Oleh karena itu, salah satu kunci untuk mencapai angka itu, yaitu menggencarkan sosialisasi/pendidikan Pilkada kepada masyarakat wajib pilih dengan menyasar semua segmen.
Maskar mengatakan tidak ada batasnya melakukan sosialisasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Semakin sering sosialisasi dilakukan, maka tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kontestasi pemilihan semakin bertambah,” pungkasnya. (*/Mey)