Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik

<p>Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik</p>
Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Alasan tidak disiplin selama menjadi pejabat daerah, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Sulawesi Tengah menjalani sidang kode etik.

“Keseluruhannya, 33 ASN di Parimo masuk daftar sidang kode etik,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful di sela-sela kegiatan seleksi jabatan Sekda Parimo di Aula Perpustakaan Parimo, Rabu 18 November 2020.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyidangkan 12 PNS atau ASN pada tahap pertama dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat, karena dinilai langgar UU.

Sementara untuk sidang kedua kata dia, nanti akan dipanggil lagi sebanyak 21 ASN.

Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

“Rencananya, dalam waktu dekat ini mereka disurati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan dari Perangkat Daerah masing-masing ASN itu kepada BKPSDM.

Proses pembinaan aparatur itu kata dia, dilakukan dinas masing-masing tempat para ASN bekerja.

Sementara BKPSDM sendiri, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan.

Baca juga: 33 PNS Dinilai Langgar UU ASN

“Perlu disampaikan, terdapat satu ASN terancam dicopot statusnya sebagai Pegawai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang melakukan pembinaan itu Perangkat Daerah sendiri. Apabila ada ASN sudah tiga kali berturut-turut disurati, maka wajib dilimpahkan kepada BKPSDM untuk menjalani sidang kode etik.

Dalam aturan kepegawaian, ketika satu tahun ASN melakukan pelanggaran disiplin atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sangsi berupa pemecatan.

“Kasus yang dialami ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” tuturnya.

BKPSDM menilai 33 PNS telah langgar ketentuan UU nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS.

Apa Itu Kode Etik dan Kode Perilaku

Kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang dibuat dengan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan berfungsi sebagai alat untuk menangani berbagai macam tindakan yang dinilai menyimpang.

Kode etik biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau kelompok sebagai suatu tindakan dan pandangan secara umum sesuai dengan budaya organisasi jika terjadi hal-hal di luar keadaan normal atau di luar bidang pekerjaan.

Baca juga: DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Kode perilaku adalah aturan yang mengatur perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun dilarang.

Kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya perilaku tertentu. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah sangat spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran.

Misalnya, dalam kaitannya dengan konflik kepentingan, di dalam kode etik sudah dijelaskan kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan. Kode perilaku membantu instansi dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan bereputasi.

Baca juga: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Seleksi Jabatan Sekda Parimo, Pansel Siapkan Dua Tes Lanjutan

Panitia seleksi atau Pansel terbuka jabatan Sekda Parimo Provinsi Sulawesi Tengah menyebut setelah lulus tes administrasi, peserta berhak ikuti dua tes lanjutan.

Polda Sebut Pintu Masuk Narkoba ke Sulteng Bervariasi

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut pintu masuk narkoba ke Provinsi Sulteng bervariasi.

Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Operasi Reserse Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba.

Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan

Kejaksaan negeri (Kejari) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, sebut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sebagai tersangka masuki tahap pra penuntutan.

Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, ratusan warga dan puluhan pelaku usaha terkena sanksi pada operasi yustisi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Akhirnya Tampil di Bioskop Indonesia, Inilah Sinopsis Crocodile Tears, Film yang Tayang di Festival Film Internasional Toronto 202

Film Crocodile Tears yang tayang di Festival Film Internasional Toronto 2024 akhirnya akan tayang di bioskop Indonesia, berikut sinopsisnya

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi


See All
; ;