Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik

<p>Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik</p>
Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Alasan tidak disiplin selama menjadi pejabat daerah, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Sulawesi Tengah menjalani sidang kode etik.

“Keseluruhannya, 33 ASN di Parimo masuk daftar sidang kode etik,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful di sela-sela kegiatan seleksi jabatan Sekda Parimo di Aula Perpustakaan Parimo, Rabu 18 November 2020.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyidangkan 12 PNS atau ASN pada tahap pertama dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat, karena dinilai langgar UU.

Sementara untuk sidang kedua kata dia, nanti akan dipanggil lagi sebanyak 21 ASN.

Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

“Rencananya, dalam waktu dekat ini mereka disurati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan dari Perangkat Daerah masing-masing ASN itu kepada BKPSDM.

Proses pembinaan aparatur itu kata dia, dilakukan dinas masing-masing tempat para ASN bekerja.

Sementara BKPSDM sendiri, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan.

Baca juga: 33 PNS Dinilai Langgar UU ASN

“Perlu disampaikan, terdapat satu ASN terancam dicopot statusnya sebagai Pegawai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang melakukan pembinaan itu Perangkat Daerah sendiri. Apabila ada ASN sudah tiga kali berturut-turut disurati, maka wajib dilimpahkan kepada BKPSDM untuk menjalani sidang kode etik.

Dalam aturan kepegawaian, ketika satu tahun ASN melakukan pelanggaran disiplin atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sangsi berupa pemecatan.

“Kasus yang dialami ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” tuturnya.

BKPSDM menilai 33 PNS telah langgar ketentuan UU nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS.

Apa Itu Kode Etik dan Kode Perilaku

Kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang dibuat dengan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan berfungsi sebagai alat untuk menangani berbagai macam tindakan yang dinilai menyimpang.

Kode etik biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau kelompok sebagai suatu tindakan dan pandangan secara umum sesuai dengan budaya organisasi jika terjadi hal-hal di luar keadaan normal atau di luar bidang pekerjaan.

Baca juga: DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Kode perilaku adalah aturan yang mengatur perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun dilarang.

Kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya perilaku tertentu. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah sangat spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran.

Misalnya, dalam kaitannya dengan konflik kepentingan, di dalam kode etik sudah dijelaskan kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan. Kode perilaku membantu instansi dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan bereputasi.

Baca juga: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Seleksi Jabatan Sekda Parimo, Pansel Siapkan Dua Tes Lanjutan

Panitia seleksi atau Pansel terbuka jabatan Sekda Parimo Provinsi Sulawesi Tengah menyebut setelah lulus tes administrasi, peserta berhak ikuti dua tes lanjutan.

Polda Sebut Pintu Masuk Narkoba ke Sulteng Bervariasi

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut pintu masuk narkoba ke Provinsi Sulteng bervariasi.

Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Operasi Reserse Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba.

Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan

Kejaksaan negeri (Kejari) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, sebut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sebagai tersangka masuki tahap pra penuntutan.

Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, ratusan warga dan puluhan pelaku usaha terkena sanksi pada operasi yustisi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah.

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media


See All
; ;