Puluhan ASN Jalani Sidang Kode Etik

<p>Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik</p>
Foto: Illustrasi Menjalani ASN Sidang Etik

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Alasan tidak disiplin selama menjadi pejabat daerah, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Sulawesi Tengah menjalani sidang kode etik.

“Keseluruhannya, 33 ASN di Parimo masuk daftar sidang kode etik,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful di sela-sela kegiatan seleksi jabatan Sekda Parimo di Aula Perpustakaan Parimo, Rabu 18 November 2020.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyidangkan 12 PNS atau ASN pada tahap pertama dengan menetapkan sanksi apakah sanksi ringan, sedang dan berat, karena dinilai langgar UU.

Sementara untuk sidang kedua kata dia, nanti akan dipanggil lagi sebanyak 21 ASN.

Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

“Rencananya, dalam waktu dekat ini mereka disurati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan hasil pelimpahan dari Perangkat Daerah masing-masing ASN itu kepada BKPSDM.

Proses pembinaan aparatur itu kata dia, dilakukan dinas masing-masing tempat para ASN bekerja.

Sementara BKPSDM sendiri, berdasarkan ketentuan menjalankan proses persidangan.

Baca juga: 33 PNS Dinilai Langgar UU ASN

“Perlu disampaikan, terdapat satu ASN terancam dicopot statusnya sebagai Pegawai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang melakukan pembinaan itu Perangkat Daerah sendiri. Apabila ada ASN sudah tiga kali berturut-turut disurati, maka wajib dilimpahkan kepada BKPSDM untuk menjalani sidang kode etik.

Dalam aturan kepegawaian, ketika satu tahun ASN melakukan pelanggaran disiplin atau diakumulasikan 46 hari tidak pernah masuk berkantor, maka diberikan sangsi berupa pemecatan.

“Kasus yang dialami ASN itu bervariasi, ada yang malas berkantor, tersandung narkoba dan persoalan lainnya,” tuturnya.

BKPSDM menilai 33 PNS telah langgar ketentuan UU nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS.

Apa Itu Kode Etik dan Kode Perilaku

Kode etik merupakan bentuk aturan tertulis yang dibuat dengan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan berfungsi sebagai alat untuk menangani berbagai macam tindakan yang dinilai menyimpang.

Kode etik biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau kelompok sebagai suatu tindakan dan pandangan secara umum sesuai dengan budaya organisasi jika terjadi hal-hal di luar keadaan normal atau di luar bidang pekerjaan.

Baca juga: DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Kode perilaku adalah aturan yang mengatur perilaku mana yang dapat diterima atau tidak dapat diterima, yang diwajibkan maupun dilarang.

Kewajiban dan larangan itu dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya perilaku tertentu. Aturan yang dimuat dalam kode perilaku sudah sangat spesifik dan pelaksanaannya tidak memerlukan banyak penafsiran.

Misalnya, dalam kaitannya dengan konflik kepentingan, di dalam kode etik sudah dijelaskan kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan. Kode perilaku membantu instansi dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan bereputasi.

Baca juga: DKPP: Banyak Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sulteng

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Seleksi Jabatan Sekda Parimo, Pansel Siapkan Dua Tes Lanjutan

Panitia seleksi atau Pansel terbuka jabatan Sekda Parimo Provinsi Sulawesi Tengah menyebut setelah lulus tes administrasi, peserta berhak ikuti dua tes lanjutan.

Polda Sebut Pintu Masuk Narkoba ke Sulteng Bervariasi

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyebut pintu masuk narkoba ke Provinsi Sulteng bervariasi.

Polda Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Operasi Reserse Narkoba

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba.

Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan

Kejaksaan negeri (Kejari) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, sebut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sebagai tersangka masuki tahap pra penuntutan.

Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, ratusan warga dan puluhan pelaku usaha terkena sanksi pada operasi yustisi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;