Padahal Baru Pacaran 2 Bulan, Pria Ini Tega Bunuh Kekasihnya Secara Sadis, Begini Kronologi Kejadian dan Ancaman Hukuman yang Menjerat Pelaku

Viral kisah pembunuhan seorang wanita yang dihabisi kekasihnya secara brutal. Berikut kronologinya.
Viral kisah pembunuhan seorang wanita yang dihabisi kekasihnya secara brutal. Berikut kronologinya. Source: Foto/X @creepylogy_

Hukum, gemasulawesi - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria dan wanita yang diketahui merupakan sepasang kekasih, Argyan dan Kayla baru-baru ini kembali viral di media sosial.

Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai isu penting mengenai kekerasan seksual yang dialami korban, yakni Kayla.

Kasus ini berawal dari perkenalan antara Kayla dan Argyan melalui aplikasi Line, di mana mereka kemudian menjalin hubungan pacaran di awal Januari 2024 lalu.

Namun, hubungan mereka tidak bertahan lama dan Kayla akhirnya memutuskan untuk memblokir nomor Argyan untuk menghindari gangguan lebih lanjut. 

Baca Juga:
Tuai Pro Kontra! Kebijakan Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025 Banjir Kritikan, DPR RI Desak OJK Perhatikan Hal Ini

Meski demikian, Argyan tidak berhenti menghubungi Kayla dan terus mencari cara untuk bertemu dengannya.

Pada suatu hari, Argyan mengundang Kayla untuk minum kopi dan, dengan tipu daya, mengajaknya ke rumahnya. 

Sesampainya di sana, Argyan melakukan tindakan kekerasan terhadap Kayla. 

Dalam situasi yang penuh tekanan dan ancaman, Argyan menyerang Kayla secara brutal, menyebabkan kematian korban. 

Baca Juga:
Marak Terjadi! Kasus Praktik WNA Pinjam Nama WNI Terkait Kepemilikan Tanah di Bali Semakin Meresahkan, Ini Laporan Terbaru Kantah Denpasar

Argyan, pelaku dalam kasus ini, berhasil ditangkap hanya dalam satu hari setelah melarikan diri dan bersembunyi di rumah sang nenek. 

Keberadaannya yang ternyata tersembunyi di rumah neneknya di Pekalongan, jauh dari kesan seorang pelaku pembunuhan bermental nekat, mengejutkan banyak pihak. 

Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang segera menahan Argyan di ruang tahanan. 

Proses hukum berlanjut dengan rekonstruksi kasus di lokasi kejadian.

Baca Juga:
Perang Palestina, Dokter Kemanusiaan AS Sebut Tidak Ada Balita yang Ditembak 2 Kali Secara Tidak Sengaja oleh Penembak Jitu Penjajah Israel

Rekonstruksi pun berlangsung dan dipenuhi dengan kemarahan dan cacian dari penduduk sekitar, menandakan betapa mendalamnya dampak kasus ini terhadap masyarakat.

Dalam proses hukum ini, Argyan dikenakan Pasal 285, 351 ayat (3), dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Namun hukuman ini tidak memuaskan keluarga korban yang menginginkan hukuman mati bagi Argyan. 

Mereka merasa bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami Kayla, dan mendesak agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga:
Tanggapi Isu Penjualan Ikan Mengandung Formalin di Pasar Masomba, Kepala Disperindag Palu Sebut Pemeriksaan Bahan Pangan Rutin Dilakukan

Kayla dikenal sebagai sosok yang ceria, patuh pada orang tua, dan memiliki prestasi akademis yang membanggakan. 

Di sisi lain, Argyan memiliki karakter yang berbeda. Ia dikenal sering melawan orang tuanya, berperilaku nakal, dan memiliki kecanduan pornografi. 

Polisi menemukan banyak video pornografi di ponsel Argyan, yang menunjukkan bahwa kecanduannya terhadap konten tersebut mungkin berkontribusi terhadap perilaku kekerasannya. 

Kejadian ini berlangsung dalam suasana yang penuh ketegangan dan kekacauan, menggambarkan betapa mengerikannya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah dikenal memiliki masalah perilaku. 

Baca Juga:
Lakukan Upaya Pengamanan, Anggota Polisi di Jember Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat PSHT hingga Babak Belur

Kasus ini tidak hanya menyoroti kekejaman Argyan tetapi juga kekurangan sistem dalam menangani laporan kekerasan seksual sebelumnya.

Saat ini, persidangan kasus Kayla masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian penuntut.

Ada berita bahwa dakwaan terhadap Argyan mungkin akan dinaikkan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana, yang menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini. 

Masyarakat berharap agar keadilan diberikan secara adil dan setimpal bagi Kayla, serta agar kasus ini dapat menjadi pengingat penting untuk lebih waspada dan bertindak cepat dalam menangani kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di masyarakat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Usai Dibebaskan, Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Kini Resmi Dihentikan, Kejati Ungkap Langkah Selanjutnya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menghentikan penyidikan perkara terhadap Pegi Setiawan setelah menerima pemberitahuan dari Polda Jabar.

Terlibat dalam Pembunuhan di Luar Hukum, AS Memberlakukan Pembatasan Visa pada Mantan Sersan Militer Penjajah Israel

Pembatasan visa dikabarkan diberlakukan oleh Amerika Serikat pada mantan sersan militer penjajah Israel, Sersan Elor Azaria.

Diduga Lakukan Penganiayaan, Iptu Rudiana Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon ke Bareskrim Polri

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.

Selamat dari Upaya Pembunuhan, Donald Trump Tetap Lanjutkan Kegiatannya Ini Meski Alami Cedera di Telinga Kanan Usai Ditembak

Ini yang dilakukan Donald Trump setelah menjadi korban penembakan di Pennsylvania dalam upaya pembunuhan terhadapnya.

Akhirnya Terungkap! Ini Identitas Pelaku Penembakan dalam Upaya Pembunuhan Donald Trump Saat Kampanye di Pennsylvania

Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkapkan identitas pelaku penembakan mantan Presiden AS Donald Trump.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;