Hukum, gemasulawesi - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria dan wanita yang diketahui merupakan sepasang kekasih, Argyan dan Kayla baru-baru ini kembali viral di media sosial.
Kasus pembunuhan ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai isu penting mengenai kekerasan seksual yang dialami korban, yakni Kayla.
Kasus ini berawal dari perkenalan antara Kayla dan Argyan melalui aplikasi Line, di mana mereka kemudian menjalin hubungan pacaran di awal Januari 2024 lalu.
Namun, hubungan mereka tidak bertahan lama dan Kayla akhirnya memutuskan untuk memblokir nomor Argyan untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
Meski demikian, Argyan tidak berhenti menghubungi Kayla dan terus mencari cara untuk bertemu dengannya.
Pada suatu hari, Argyan mengundang Kayla untuk minum kopi dan, dengan tipu daya, mengajaknya ke rumahnya.
Sesampainya di sana, Argyan melakukan tindakan kekerasan terhadap Kayla.
Dalam situasi yang penuh tekanan dan ancaman, Argyan menyerang Kayla secara brutal, menyebabkan kematian korban.
Argyan, pelaku dalam kasus ini, berhasil ditangkap hanya dalam satu hari setelah melarikan diri dan bersembunyi di rumah sang nenek.
Keberadaannya yang ternyata tersembunyi di rumah neneknya di Pekalongan, jauh dari kesan seorang pelaku pembunuhan bermental nekat, mengejutkan banyak pihak.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang segera menahan Argyan di ruang tahanan.
Proses hukum berlanjut dengan rekonstruksi kasus di lokasi kejadian.
Rekonstruksi pun berlangsung dan dipenuhi dengan kemarahan dan cacian dari penduduk sekitar, menandakan betapa mendalamnya dampak kasus ini terhadap masyarakat.
Dalam proses hukum ini, Argyan dikenakan Pasal 285, 351 ayat (3), dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun hukuman ini tidak memuaskan keluarga korban yang menginginkan hukuman mati bagi Argyan.
Mereka merasa bahwa hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami Kayla, dan mendesak agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kayla dikenal sebagai sosok yang ceria, patuh pada orang tua, dan memiliki prestasi akademis yang membanggakan.
Di sisi lain, Argyan memiliki karakter yang berbeda. Ia dikenal sering melawan orang tuanya, berperilaku nakal, dan memiliki kecanduan pornografi.
Polisi menemukan banyak video pornografi di ponsel Argyan, yang menunjukkan bahwa kecanduannya terhadap konten tersebut mungkin berkontribusi terhadap perilaku kekerasannya.
Kejadian ini berlangsung dalam suasana yang penuh ketegangan dan kekacauan, menggambarkan betapa mengerikannya tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang sudah dikenal memiliki masalah perilaku.
Kasus ini tidak hanya menyoroti kekejaman Argyan tetapi juga kekurangan sistem dalam menangani laporan kekerasan seksual sebelumnya.
Saat ini, persidangan kasus Kayla masih berlangsung dan telah memasuki tahap pembuktian penuntut.
Ada berita bahwa dakwaan terhadap Argyan mungkin akan dinaikkan dari pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana, yang menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini.
Masyarakat berharap agar keadilan diberikan secara adil dan setimpal bagi Kayla, serta agar kasus ini dapat menjadi pengingat penting untuk lebih waspada dan bertindak cepat dalam menangani kekerasan seksual dan kekerasan lainnya di masyarakat. (*/Shofia)