Modus Setoran Bandar Judi Online ke Oknum Komdigi Terungkap, Polisi Geledah Money Changer

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan perkembangan kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan perkembangan kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Polisi akhirnya mengungkap keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus perjudian online. 

Kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka terkait situs judi online, yang kemudian mengarah pada pengungkapan lebih dalam. 

Ternyata, para bandar judi online melakukan setoran uang secara rutin kepada oknum pegawai Komdigi setiap dua minggu sekali, agar situs mereka tetap bisa beroperasi tanpa terblokir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa uang setoran yang diterima oleh oknum tersebut berupa uang tunai. 

Baca Juga:
Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang Resmi Jadi Tersangka Utama, Polisi Temukan Fakta Baru

Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalui jasa money changer. 

"Setoran dari bandar judi diberikan dalam bentuk tunai dan melalui money changer," terang Ade Ary, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi money changer yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. Hingga kini, proses pendalaman kasus masih berlangsung.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kasus judi online Sultan Menang. 

Baca Juga:
Bongkar Dugaan Korupsi Besar di 2 BUMD, Kejati Lampung Temukan Bukti Dana Migas Diselewengkan hingga Rp2 Miliar Lebih

"Dua tersangka pertama ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Wira. 

Hasil pengembangan mengarah pada keterlibatan oknum pegawai Komdigi, yang bertugas untuk memastikan website judi online yang disponsori oleh para bandar tidak terblokir.

Penyidik melakukan penangkapan terhadap 15 orang yang terlibat dalam sindikat ini, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, dan 4 lainnya merupakan warga sipil. 

Keberadaan kantor satelit yang digunakan para tersangka sebagai pusat operasional di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan, menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Siswa SMA Kesulitan Jawab Soal Matematika Dasar, Wamendikdasmen Angkat Bicara

Sebelumnya, kantor tersebut berlokasi di Tomang, Jakarta Barat, namun dipindahkan pada Januari 2024 ke Bekasi.

Menurut pengakuan tersangka, di kantor tersebut, terdapat tiga orang yang memimpin, yang bertanggung jawab untuk mengelola 12 pekerja, yang terdiri dari operator dan admin. 

Tugas mereka adalah menyusun daftar website judi online, yang kemudian difilter oleh salah satu tersangka agar website yang membayar tetap terhindar dari pemblokiran. 

Setelah itu, daftar website yang telah "dibersihkan" dikirim ke oknum lainnya untuk memastikan situs tersebut tetap dapat beroperasi.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Siswa SMA Kesulitan Jawab Soal Matematika Dasar, Wamendikdasmen Angkat Bicara

Penyidik kini fokus untuk mendalami seluruh aliran uang dan mencari bukti-bukti yang mendukung adanya praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum Komdigi dalam kasus ini. 

Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus dilakukan hingga tuntas. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Jadi Tersangka Utama Kasus Suap Ratusan Miliar, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Buron, KPK Ambil Tindakan Tegas Ini

KPK terus menyelidiki kasus dugaan suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait proyek pembangunan besar.

Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan, 4 Kurir Narkotika Ditangkap Polda Metro Jaya di Riau

Polda Metro Jaya bongkar peredaran narkoba besar, sita 207 kg sabu, 90 ribu ekstasi di Riau. Begini modus operandi pelaku.

Resmi Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Disebut Kucurkan Dana Rp3,5 Miliar Demi Bebaskan Putranya, Kejagung Temukan Fakta Ini

Kasus suap hakim Ronald Tannur ungkap aliran dana miliaran rupiah demi vonis bebas. Ibu Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

Ajukan Praperadilan! Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Dinilai Tidak Sah, Ini Poin Gugatannya

Kasus korupsi impor gula, Tom Lembong gugat status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak selengkapnya.

Terlibat Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Resmi Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya

Kejaksaan Agung ungkap dugaan suap oleh ibu Ronald Tannur untuk mempengaruhi vonis bebas sang anak di PN Surabaya.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;