Terbongkar! 53 Kilogram Sabu dan 49.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 68,5 Miliar Disita Polda Riau, Ini Fakta Mengejutkannya

Ilustrasi. Polda Riau gagalkan penyelundupan narkoba Rp 68,5 miliar, selamatkan 317.700 jiwa, tangkap empat pelaku jaringan internasional.
Ilustrasi. Polda Riau gagalkan penyelundupan narkoba Rp 68,5 miliar, selamatkan 317.700 jiwa, tangkap empat pelaku jaringan internasional. Source: Foto/Freepik

Hukum, gemasulawesi - Polda Riau kembali mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

Operasi terbaru Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari jaringan internasional dengan total barang bukti senilai Rp 68,5 miliar. 

Fakta ini tidak hanya menunjukkan tingginya ancaman narkotika, tetapi juga keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 butir pil ekstasi. 

Baca Juga:
Menteri Konstruksi dan Perumahan Penjajah Israel Serukan 1 Juta Orang Yahudi untuk Menetap di Tepi Barat

Operasi penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, dan Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31), yang kemudian diikuti penangkapan tersangka lain, SH (35), setelah dilakukan pengembangan kasus.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi tentang rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. 

"Target diketahui menggunakan mobil minibus berwarna putih yang akhirnya dihentikan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Peringatkan Warga Lebanon yang Terusir agar Tidak Kembali ke 62 Desa

Setelah mobil digeledah, ditemukan 54 bungkus besar berisi sabu-sabu dan 20 bungkus besar berisi pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak sekitar 317.700 jiwa jika beredar di masyarakat. 

Penangkapan ini pun membuktikan adanya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, khususnya Riau.

Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha menambahkan, "Tersangka keempat kami tangkap di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, setelah pengembangan dari hasil penyidikan awal. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 68,5 miliar." 

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Perintahkan Evakuasi di Gaza Tengah di Tengah Laporan Kemungkinan Kesepakatan Gencatan Senjata

Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya pemberantasan narkotika yang terus digalakkan oleh aparat penegak hukum.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. 

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap siapapun yang terlibat dalam penyelundupan narkotika.

Baca Juga:
Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas

Melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya peran aktif dalam membantu pihak berwenang memerangi peredaran narkoba. 

Kesadaran bersama diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Pria Kembar Asal Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Produksi Ganja dan Mephedrone di Bali, Begini Kronologinya

Pria kembar Ukraina terbukti menanam ganja hidroponik dan produksi mephedrone di laboratorium rahasia di Bali.

Gagal Selundupkan 13 Kilogram Sabu, Dua Warga Surabaya Ditangkap di Semarang, Begini Modus Operasinya

Dua tersangka penyelundupan sabu di Semarang ditangkap polisi. Total barang bukti mencapai belasan kilogram narkoba.

Baru Terungkap! Kasus Judi Online dan Gratifikasi di Kemenkomdigi Ternyata Libatkan Dua Klaster Besar, 32 Saksi Diperiksa

Kasus judi online dan gratifikasi di Kemenkomdigi bongkar 2 klaster besar. Polda Metro Jaya terus mendalami.

Usut Kasus Pemerasan WNA Malaysia di DWP 2024, Dua Anggota Polisi Dipecat, Polri Ungkap Fakta Baru

Dua polisi pemeras penonton WNA Malaysia di DWP 2024 dipecat. Polri pastikan kasus ditangani tegas dan transparan.

Kasus Kematian Dokter Aulia Risma Lestari Masuki Babak Baru, Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Bullying di PPDS Undip

Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip, kini tengah didalami polisi terkait bullying.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.


See All
; ;