Pria Kembar Asal Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Produksi Ganja dan Mephedrone di Bali, Begini Kronologinya

Ilustrasi. Ivan dan Mykyta Volovod, pria kembar Ukraina, dituntut penjara seumur hidup atas kasus pabrik narkoba di Bali.
Ilustrasi. Ivan dan Mykyta Volovod, pria kembar Ukraina, dituntut penjara seumur hidup atas kasus pabrik narkoba di Bali. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus narkoba yang melibatkan WNA, pria kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, kini memasuki babak baru. 

Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas aktivitas ilegal mereka di sebuah laboratorium rahasia di Sunny Villages, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Jaksa penuntut umum Imam Ramdoni menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini. 

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa duo Volovod terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan utama. 

Baca Juga:
Gelar Razia Narkoba di Batam! Enam Tersangka Ditangkap, Rumah Pengedar Langsung Dihancurkan Pihak Kepolisian

Selama menjalankan aktivitas mereka, Ivan dan Mykyta diketahui menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mephedrone, sejenis narkoba sintetis. 

Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil memproduksi 9,7 kilogram ganja yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Ivan dan Mykyta awalnya datang ke Bali karena kesulitan ekonomi di Ukraina. 

Melalui perantara Roman Nazarenko, mereka diajak ke Pulau Dewata dengan janji tempat tinggal dan pekerjaan. 

Baca Juga:
Dana Miliaran Rupiah Disalahgunakan, Kepala Desa Bakan Jadi Tersangka Korupsi Drainase Sungai Tapagale di Sulawesi Utara

Setibanya di Bali, mereka diperkenalkan kepada seorang pria bernama Oleksii Kolotov, yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).

Di bawah arahan Kolotov, vila yang mereka tempati di Tibubeneng diubah menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi narkoba. 

Mereka diajari cara menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone hingga siap untuk diedarkan. 

Setiap kilogram mephedrone yang mereka produksi dihargai US$10.000 atau sekitar Rp154 juta, sedangkan untuk ganja, upah yang dijanjikan adalah US$3.000 atau sekitar Rp46 juta per kilogram.

Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya Dapat Sanksi Tegas Ini dari Polda Banten

Produksi narkoba di laboratorium rahasia tersebut berjalan dengan perencanaan yang matang. 

Menurut jaksa, proses pembuatan mephedrone memakan waktu sekitar dua hari untuk menghasilkan 150 gram. 

Selanjutnya, produksi dilanjutkan hingga mencapai total 1 kilogram. Sementara itu, aktivitas menanam ganja secara hidroponik dilakukan hingga menghasilkan sekitar 4 kilogram dalam beberapa bulan.

Namun, aksi duo Volovod berakhir setelah aparat kepolisian berhasil membongkar laboratorium tersebut. Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa ganja dan narkoba sintetis. 

Baca Juga:
Tantang KPK Periksa Dugaan Korupsi Jokowi, Ray Rangkuti: Data Sudah Kita Serahkan, Penyidik Berani Nggak?

Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan upaya pemberantasan narkoba di Bali, sekaligus membuka tabir jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, kasus ini menjadi salah satu peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan Bali sebagai lokasi operasi narkoba. 

Selain itu, aparat juga terus memburu Oleksii Kolotov dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Melalui tuntutan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. 

Baca Juga:
Amien Rais Komentari Penampilan Jokowi Usai Tidak Lagi Jadi Presiden: Aura Percaya Dirinya Sudah Lenyap

Upaya pemberantasan narkoba di Bali pun terus diperkuat demi menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas dari kejahatan narkotika. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Gagal Selundupkan 13 Kilogram Sabu, Dua Warga Surabaya Ditangkap di Semarang, Begini Modus Operasinya

Dua tersangka penyelundupan sabu di Semarang ditangkap polisi. Total barang bukti mencapai belasan kilogram narkoba.

Baru Terungkap! Kasus Judi Online dan Gratifikasi di Kemenkomdigi Ternyata Libatkan Dua Klaster Besar, 32 Saksi Diperiksa

Kasus judi online dan gratifikasi di Kemenkomdigi bongkar 2 klaster besar. Polda Metro Jaya terus mendalami.

Usut Kasus Pemerasan WNA Malaysia di DWP 2024, Dua Anggota Polisi Dipecat, Polri Ungkap Fakta Baru

Dua polisi pemeras penonton WNA Malaysia di DWP 2024 dipecat. Polri pastikan kasus ditangani tegas dan transparan.

Kasus Kematian Dokter Aulia Risma Lestari Masuki Babak Baru, Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Bullying di PPDS Undip

Kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip, kini tengah didalami polisi terkait bullying.

Dijerat Pasal Berlapis, Pengendali Utama Laboratorium Narkotika di Bali Kini Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Polisi tangkap warga Ukraina pemodal laboratorium narkotika Bali. Ancaman hukum berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;