Internasional, gemasulawesi - Insiden penembakan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia kembali menyita perhatian publik.
Beberapa waktu lalu, seorang WNI tewas setelah diduga ditembak oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor.
Kejadian ini pun berbuntut panjang dengan ditangkapnya satu WNI oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Pihak kepolisian mengungkap jika penangkapan ini dilakukan untuk keperluan penyelidikan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa PDRM Selangor telah menahan seorang WNI yang masuk ke Malaysia dengan visa turis.
“WNI tersebut saat ini dalam tahanan kepolisian untuk membantu investigasi,” ujarnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Namun, hingga saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur belum menerima notifikasi resmi terkait penangkapan tersebut.
Sebagai respons, KBRI telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran serta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Pihak kepolisian Selangor telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, cepat, dan transparan, termasuk terhadap petugas APMM yang terlibat dalam penembakan tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan, ada tiga pasal yang digunakan untuk mengusut kasus ini. Salah satunya adalah pasal dalam Akta Senjata Api, yang secara khusus digunakan untuk menyelidiki dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata oleh aparat APMM.
Sebagai langkah awal, APMM telah membebastugaskan petugas yang terlibat dalam patroli pada malam kejadian.
Selain itu, mereka juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan PDRM dalam mengungkap kejadian ini secara adil dan transparan.
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan menegaskan pentingnya penyelidikan yang transparan.
Baca Juga:
Penjajah Israel Menerobos Masuk ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem di bawah Perlindungan Polisi
Kemlu RI menekankan bahwa setiap tindakan aparat harus sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia, terutama jika melibatkan warga negara asing.
Bagi Indonesia, insiden ini menjadi pengingat bahwa perlindungan WNI di luar negeri harus selalu menjadi prioritas.
Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban serta pihak yang bertanggung jawab.
Kemlu RI dan KBRI Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi WNI yang terlibat. (*/Shofia)