Nasional, gemasulawesi - Dalam upaya mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Hal ini mengatur kewajiban bagi pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, diatur bahwa pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sementara peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya.
Namun, apa konsekuensi jika mereka tidak memenuhi kewajiban sebagai peserta Tapera ini? Mari kita simak detailnya.
Sanksi bagi Pekerja Mandiri
Dalam Pasal 55 dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pekerja mandiri yang telah menjadi peserta Tapera namun tidak melakukan pembayaran iuran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
BP Tapera memberikan peringatan tertulis selama paling lama 10 hari kerja sejak pelanggaran terjadi.
Jika pekerja mandiri masih tidak membayar iuran setelah berakhirnya peringatan tertulis pertama, mereka akan diberikan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Sanksi bagi Pemberi Kerja
Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya dalam program Tapera diatur dalam Pasal 56 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar simpanan peserta, serta tidak menyetor iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, maka mereka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif bagi pemberi kerja meliputi:
Peringatan Tertulis: Pemberi kerja akan diberikan peringatan tertulis pertama.
Denda Administratif: Jika peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, pemberi kerja akan dikenakan denda administratif sebesar 0,1 persen dari simpanan yang seharusnya dibayar setiap bulan.
Besaran denda administratif dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua.
Jangka waktu peringatan tertulis pertama dan kedua bagi pemberi kerja adalah selama paling lama 10 hari kerja sejak pelanggaran terjadi.
Jika setelah peringatan tertulis kedua tidak diindahkan, pemberi kerja akan diberikan denda administratif, serta kemungkinan memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Proses ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penting untuk diingat bahwa peserta Tapera yang tidak membayar simpanan akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya aturan dan sanksi ini, diharapkan kepatuhan dalam mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat akan semakin tinggi, sehingga tujuan dari program ini untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat dapat tercapai dengan baik. (*/Shofia)