Hati-hati! Pekerja dan Perusahaan yang Menolak Ikut Tapera dan Tak Memenuhi Kewajibannya Akan Dikenakan Sanksi, Berikut Aturan Lengkapnya

Pekerja dan perusahaan yang tak bayar iuran Tapera akan mendapat sanksi, ini aturannya.
Pekerja dan perusahaan yang tak bayar iuran Tapera akan mendapat sanksi, ini aturannya. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Dalam upaya mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Hal ini mengatur kewajiban bagi pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN, maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, diatur bahwa pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, sementara peserta pekerja mandiri menanggung seluruhnya.

Baca Juga:
Heboh Soal Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Sekjen PDI Perjuangan: Bagian dari Perencanaan yang Tidak Matang

Namun, apa konsekuensi jika mereka tidak memenuhi kewajiban sebagai peserta Tapera ini? Mari kita simak detailnya.

Sanksi bagi Pekerja Mandiri

Dalam Pasal 55 dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pekerja mandiri yang telah menjadi peserta Tapera namun tidak melakukan pembayaran iuran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

BP Tapera memberikan peringatan tertulis selama paling lama 10 hari kerja sejak pelanggaran terjadi.

Baca Juga:
Menikmati Keindahan Alam dan Kesejukan dari Hutan Pinus Malino, Surga Tersembunyi di Puncak Sulawesi Selatan

Jika pekerja mandiri masih tidak membayar iuran setelah berakhirnya peringatan tertulis pertama, mereka akan diberikan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Sanksi bagi Pemberi Kerja

Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi kewajibannya dalam program Tapera diatur dalam Pasal 56 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, tidak membayar simpanan peserta, serta tidak menyetor iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, maka mereka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif bagi pemberi kerja meliputi:

Baca Juga:
Respons Kemacetan yang Kian Marak Terjadi, Presiden Jokowi Tegaskan Rencana Kota tentang Transportasi Massal Harus Disiapkan

Peringatan Tertulis: Pemberi kerja akan diberikan peringatan tertulis pertama.

Denda Administratif: Jika peringatan tertulis pertama tidak diindahkan, pemberi kerja akan dikenakan denda administratif sebesar 0,1 persen dari simpanan yang seharusnya dibayar setiap bulan.

Besaran denda administratif dihitung sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua.

Jangka waktu peringatan tertulis pertama dan kedua bagi pemberi kerja adalah selama paling lama 10 hari kerja sejak pelanggaran terjadi.

Baca Juga:
Awas Ada Risiko Hukum! Polisi Minta Masyarakat Tidak Menyebarluaskan Video Ibu di Tangerang Selatan yang Diduga Lecehkan Sang Anak

Jika setelah peringatan tertulis kedua tidak diindahkan, pemberi kerja akan diberikan denda administratif, serta kemungkinan memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Proses ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penting untuk diingat bahwa peserta Tapera yang tidak membayar simpanan akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya aturan dan sanksi ini, diharapkan kepatuhan dalam mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat akan semakin tinggi, sehingga tujuan dari program ini untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat dapat tercapai dengan baik. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Ingatkan Masyarakat Agar Tak Takut Uangnya Hangus, DPR RI: Tapera Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Beda dengan BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Sigit Sosiantomo tegaskan tujuan Tapera adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tak perlu takut uangnya hilan

Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera, Buat Apa? Begini Penjelasan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan mengapa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan untuk ikut Tapera.

Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Heru Pudyo Nugroho Heru Pudyo Nugroho jelaskan kriteria pegawai yang wajib mengikuti program iuran Tapera, tak semua harus ikut.

Tak Perlu Khawatir! Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan Uang Tapera Bisa Diambil Kembali Jika Sudah Punya Rumah

Sudah punya rumah apakah tetap wajib ikut Tapera? Moeldoko jamin uang Tapera dapat diambil oleh pemiliknya jika mereka sudah memiliki rumah.

Ramai Protes Soal Tapera, Kementerian PUPR Pastikan Program Ini Dibentuk Sebagai Solusi Atasi Backlog Perumahan dan MBR

Kementerian PUPR menegaskan Tapera dibuat untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan warga kurang mampu miliki rumah.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;