Pekanbaru, gemasulawesi – Sebuah kecelakaan lalu lintas mematikan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kecelakaan maut itu pun menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).
Marisa Putri (21), mahasiswi di Pekanbaru yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti.
Menurut Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Marisa terlibat dalam kecelakaan ini setelah baru saja pulang dari tempat hiburan malam.
"Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini," jelas Kompol Alvin, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kompol Alvin menyebutkan bahwa Marisa menabrak motor Renti dari belakang, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami cedera berat di kepala. Renti dinyatakan meninggal di lokasi sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Marisa Putri positif narkoba setelah tes urine. "Hasil tes menunjukkan Marisa positif sabu," ujar Kompol Alvin.
Marisa mengaku bahwa narkoba diberikan oleh temannya, Tia, meskipun awalnya ia membantah penggunaan narkoba.
Marisa menghadapi dakwaan serius, termasuk Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 dari undang-undang yang sama, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video kejadian menyebar luas.
Dalam video tersebut, tampak Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi tidak stabil, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor Renti.
Tabrakan tersebut menyebabkan Renti mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kecelakaan, warga sekitar segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dan Marisa diamankan.
Tes menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine, jenis narkoba yang tidak boleh digunakan tanpa resep dokter.
Meskipun Marisa menyangkal telah mengonsumsi narkoba, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Kompol Alvin menambahkan bahwa Marisa saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Meski hasil tes mengkonfirmasi penggunaan amphetamine, Marisa tetap membantahnya," tutup Kompol Alvin.
Pihak kepolisian bertekad untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/Shofia)