Tabrak IRT hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat 2 Pasal Sekaligus Gegara Ini

Mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswi yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. Source: Foto/Dok mediahub.polri.go.id

Pekanbaru, gemasulawesi – Sebuah kecelakaan lalu lintas mematikan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kecelakaan maut itu pun menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). 

Marisa Putri (21), mahasiswi di Pekanbaru yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti.

Menurut Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Marisa terlibat dalam kecelakaan ini setelah baru saja pulang dari tempat hiburan malam. 

Baca Juga:
Sebabkan Ratusan Rumah Padam, Maling Kabel Listrik yang Lama Jadi Buron di Lampung Utara Akhirnya Ditangkap, Begini Modus Operandi Pelaku

"Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas ini," jelas Kompol Alvin, dikutip pada Senin, 5 Agustus 2024.

Kompol Alvin menyebutkan bahwa Marisa menabrak motor Renti dari belakang, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami cedera berat di kepala. Renti dinyatakan meninggal di lokasi sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Marisa Putri positif narkoba setelah tes urine. "Hasil tes menunjukkan Marisa positif sabu," ujar Kompol Alvin. 

Marisa mengaku bahwa narkoba diberikan oleh temannya, Tia, meskipun awalnya ia membantah penggunaan narkoba.

Baca Juga:
Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Haji Robert dan Cecar Puluhan Pertanyaan

Marisa menghadapi dakwaan serius, termasuk Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 6 tahun. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 dari undang-undang yang sama, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video kejadian menyebar luas. 

Dalam video tersebut, tampak Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi tidak stabil, yang berujung pada tabrakan dengan sepeda motor Renti. 

Baca Juga:
Mempunyai Potensi Alam yang Besar, Sekjen Kemendes PDTT Optimistis Kepulauan Sula Maluku Utara Dapat Segera Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Tabrakan tersebut menyebabkan Renti mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kecelakaan, warga sekitar segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dan Marisa diamankan.

Tes menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine, jenis narkoba yang tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. 

Meskipun Marisa menyangkal telah mengonsumsi narkoba, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Baca Juga:
Kini Menembus Angka Lebih dari 1,5 Juta Unit, Jumlah UMKM di Sulawesi Selatan Terus Meningkat Setelah Pandemi Covid 19

Kompol Alvin menambahkan bahwa Marisa saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Meski hasil tes mengkonfirmasi penggunaan amphetamine, Marisa tetap membantahnya," tutup Kompol Alvin. 

Pihak kepolisian bertekad untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Bawa 13 Bukti Baru, Pengacara Saka Tatal Yakin Kematian Vina dan Eky di Cirebon Murni Kecelakaan, Farhat Abbas: Bukan Karena Pembunuhan

Farhat Abbas, anggota tim kuasa hukum Saka Tatal yakin jika kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon murni karena kecelakaan.

Pengakuan Mengejutkan Pilot Helikopter yang Terjatuh di Kawasan Banjar Suluban Bali, Akui Sempat Melihat Hal Ini Sebelum Kecelakaan Terjadi

Dhedy Kurnia, pilot helikopter Tour PK-WSP, mengaku terlambat menghindari tali layang-layang sebelum akhirnya terjatuh.

Innalillahi! Kecelakaan Maut Minibus Isuzu Elf Tabrak Truk di Tol Solo Ngawi Sebabkan 6 Orang Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebanyak enam orang meninggal dunia pada kecelakaan di Tol Solo-Ngawi tepatnya di KM 498+800 jalur B.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Km 85, Bus Primajasa Tabrak 10 Kendaraan, Begini Kondisi Terkini Para Korban

Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Tol Cipularang Km 85 pada Rabu sore, 10 Juli 2024 dengan melibatkan 11 kendaraan, termasuk bus Primajasa

Manajemen PO Rimba Raya Buka Suara Terkait Kecelakaan Beruntun Bus Rombongan MAN 1 Jepara yang Sempat Viral, Beberkan Kronologi Sebenarnya

Bawa rombongan study tour dari MAN 1 Jepara tujuan Bali, Bus PO Rimba Raya alami kecelakaan beruntun di Demak, begini kata pihak manajemen.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;