Ungkapan Hati Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Mirna Jadi Sorotan, Akui Lega Karena Hal ini

Begini ungkapan hati Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna, usai dinyatakan bebas bersyarat.
Begini ungkapan hati Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Mirna, usai dinyatakan bebas bersyarat. Source: Foto/Tangkap layar YouTube tvOneNews

Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso, yang pernah menjadi sorotan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, kini telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama sekitar 8,5 tahun.

Pembebasan bersyaratnya pada 18 Agustus 2024 menjadi awal baru bagi Jessica. Ia pun mengungkapkan perasaannya setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi.

Dalam pernyataannya, Jessica mengutarakan rasa leganya setelah akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. 

"Saya merasa sangat lega sekarang, tidak ada lagi perasaan kebencian atau dendam dalam diri saya," ujarnya. 

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Jakarta Utara! Mobil Sport Lamborghini Tabrak Pemulung hingga Tewas, Begini Kronologi dan Nasib Pengemudinya Sekarang

Ia menekankan bahwa ia ingin melanjutkan hidup dengan cara yang lebih positif, meskipun belum memiliki rencana konkret tentang apa yang akan dilakukan ke depannya. 

"Saya yakin dengan sikap yang positif, kehidupan saya akan mengarah ke hal-hal yang baik," tambahnya.

Namun, meskipun telah bebas, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya tidak akan berhenti di sini. 

Dipimpin oleh Otto Hasibuan, mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Jessica. 

Baca Juga:
Geger! Dugaan Pungli di MTsN 1 Pasuruan Bikin Sejumlah Wali Murid Geram, Keluhkan Besarnya Dana yang Diminta dengan Alasan Ini

Peninjauan kembali ini bertujuan untuk membuka kembali kasus tersebut dan mengevaluasi apakah ada bukti baru atau aspek lain yang mungkin belum diperhatikan dengan cermat dalam proses sebelumnya. 

Menurut Otto, "Meskipun Jessica sudah dibebaskan bersyarat, kami merasa bahwa masih ada beberapa hal dalam kasus ini yang perlu ditinjau ulang demi keadilan yang sesungguhnya."

Kasus yang menjerat Jessica Wongso berawal dari insiden pada awal tahun 2016, ketika Wayan Mirna Salihin tiba-tiba meninggal dunia setelah meminum kopi di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta.

Investigasi kemudian mengungkapkan bahwa kopi tersebut mengandung sianida, zat beracun yang mematikan.

Baca Juga:
Termasuk Seorang Wanita dan Anaknya, Setidaknya 23 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Baru Penjajah Israel di Jalur Gaza

Jessica, yang saat itu juga berada di tempat kejadian, menjadi tersangka utama dan akhirnya ditahan pada Maret 2016.

Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica tetap harus berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 27 Maret 2032. 

Rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil dalam kasus ini, dan mungkin menghadirkan bukti baru yang dapat memengaruhi hasil akhir. 

Publik dan media akan terus mengikuti perkembangan dari kasus ini untuk melihat apakah ada perubahan dalam arah keadilan yang selama ini dicari. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Babak Baru Kasus Kopi Sianida Usai Jessica Wongso Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Sebut Pihaknya Akan Ambil Langkah Ini

Jessica Wongso bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pembebasan Jessica Wongso Hari Ini Jadi Sorotan, Kemenkumham Beberkan Alasan di Balik Kebebasannya dalam Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso bebas bersyarat setelah lebih dari 8 tahun penjara. Ini alasan di balik kebebasannya yang cukup mengejutkan.

Padahal Baru Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara, Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Resmi Bebas Hari Ini, Kok Bisa?

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, menerima remisi 58 bulan. Kini, ia bebas bersyarat dengan kewajiban wajib lapor.

Diperiksa Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan

Saka Tatal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Setelah Jalani Sumpah Pocong, Saka Tatal Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Pembunuhan Vina

Saka Tatal, setelah sumpah pocong yang dramatis, akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterangan palsu di Bareskrim.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;