Nasional, gemasulawesi - Jessica Wongso, yang pernah menjadi sorotan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, kini telah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama sekitar 8,5 tahun.
Pembebasan bersyaratnya pada 18 Agustus 2024 menjadi awal baru bagi Jessica. Ia pun mengungkapkan perasaannya setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi.
Dalam pernyataannya, Jessica mengutarakan rasa leganya setelah akhirnya bisa menghirup udara kebebasan.
"Saya merasa sangat lega sekarang, tidak ada lagi perasaan kebencian atau dendam dalam diri saya," ujarnya.
Ia menekankan bahwa ia ingin melanjutkan hidup dengan cara yang lebih positif, meskipun belum memiliki rencana konkret tentang apa yang akan dilakukan ke depannya.
"Saya yakin dengan sikap yang positif, kehidupan saya akan mengarah ke hal-hal yang baik," tambahnya.
Namun, meskipun telah bebas, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya tidak akan berhenti di sini.
Dipimpin oleh Otto Hasibuan, mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Jessica.
Peninjauan kembali ini bertujuan untuk membuka kembali kasus tersebut dan mengevaluasi apakah ada bukti baru atau aspek lain yang mungkin belum diperhatikan dengan cermat dalam proses sebelumnya.
Menurut Otto, "Meskipun Jessica sudah dibebaskan bersyarat, kami merasa bahwa masih ada beberapa hal dalam kasus ini yang perlu ditinjau ulang demi keadilan yang sesungguhnya."
Kasus yang menjerat Jessica Wongso berawal dari insiden pada awal tahun 2016, ketika Wayan Mirna Salihin tiba-tiba meninggal dunia setelah meminum kopi di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta.
Investigasi kemudian mengungkapkan bahwa kopi tersebut mengandung sianida, zat beracun yang mematikan.
Jessica, yang saat itu juga berada di tempat kejadian, menjadi tersangka utama dan akhirnya ditahan pada Maret 2016.
Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica tetap harus berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 27 Maret 2032.
Rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) membuka peluang untuk mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil dalam kasus ini, dan mungkin menghadirkan bukti baru yang dapat memengaruhi hasil akhir.
Publik dan media akan terus mengikuti perkembangan dari kasus ini untuk melihat apakah ada perubahan dalam arah keadilan yang selama ini dicari. (*/Shofia)