Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) terus bergulir dengan berbagai perkembangan signifikan.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan setelah terungkapnya adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian besar.
Proyek Tol MBZ, yang direncanakan untuk menghubungkan berbagai wilayah dengan infrastruktur yang lebih baik, kini menjadi pusat perhatian karena adanya dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Korupsi ini melibatkan pengurangan volume pada basic design proyek tanpa kajian yang memadai, sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguntungkan diri sendiri.
Pengurangan tersebut mengakibatkan kerugian finansial yang besar, diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Kasus ini mencuat ketika beberapa pihak terlibat dalam pengaturan proyek yang merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan dalam pelaksanaan pembangunan tol yang krusial ini.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, IK.
PT Bukaka Teknik Utama adalah salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, dan peran IK dalam proyek ini sangat penting untuk mengetahui bagaimana proses pengurangan volume tersebut terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa lima saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kelima saksi tersebut termasuk FW, kepala Divisi Operation Management Group Head di PT Jasamarga pada periode Januari 2019 hingga Juni 2020; AE, finance & accounting manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat; BH, kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama; serta KS, staf engineering di PT Bukaka.
Harli Siregar menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam penyidikan kasus.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya dikutip pada Rabu, 4 September 2024.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka baru, DP, yang merupakan kuasa KSO PT Waskita.
DP diduga terlibat dalam kongkalikong dengan TBS dari PT Bukaka untuk memanipulasi volume basic design proyek.
Penambahan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan perkembangan ini, kasus korupsi Tol MBZ tidak hanya menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proyek besar, tetapi juga menegaskan upaya aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di sektor publik. (*/Shofia)