Ditangkap! 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung tangkap tiga hakim yang beri vonis bebas Ronald Tannur, diduga terlibat suap dalam kasus pembunuhan.
Kejaksaan Agung tangkap tiga hakim yang beri vonis bebas Ronald Tannur, diduga terlibat suap dalam kasus pembunuhan. Source: Foto/tangkap layar Instagram @kejaksaan.ri

Nasional, gemasualwesi - Kasus Gregorius Ronald Tannur kembali memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera tersebut. 

Ketiga hakim, dengan inisial ED, HH, dan M, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi. 

Penangkapan ketiga hakim ini menambah babak baru dalam skandal peradilan yang sempat memicu kontroversi besar di masyarakat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa selain tiga hakim tersebut, seorang pengacara yang membela Ronald Tannur dengan inisial LR juga ikut dijadikan tersangka. 

Baca Juga:
Terungkap! Begini Kronologi Kebakaran Bus Pariwisata yang Mengangkut 58 Anak TK di Jalan Tol Jakarta Timur

LR ditangkap di Jakarta sementara ketiga hakim tersebut diamankan di Surabaya. 

"Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup, yang mengindikasikan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam proses peradilan kasus Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Skandal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menemukan adanya bukti kuat tentang adanya transaksi suap yang melibatkan para hakim tersebut.

Dugaan ini semakin memperkuat asumsi publik tentang ketidakadilan dalam vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

Baca Juga:
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pencurian Ribuan Data di Bogor, Polisi Singgung Adanya MoU Pelaku dengan Pihak Ini

Tindakan tegas ini diharapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang sempat tercoreng.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut. 

KY mengusulkan agar para hakim diberikan sanksi berupa pemberhentian permanen atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Kejaksaan Agung pun telah melampirkan rekomendasi KY dalam memori kasasi kasus tersebut dan berharap agar MA segera menindaklanjuti proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga:
Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memastikan agar penyerahan berkas perkara ke Mahkamah Agung berjalan lancar.

"Penambahan dokumen dalam memori kasasi masih bisa dilakukan karena berkas perkara belum diperiksa oleh MA," jelasnya.

Kasus ini menguak fakta-fakta baru yang memicu pertanyaan besar tentang bagaimana proses peradilan kasus Ronald Tannur berjalan. 

Publik berharap agar pengusutan kasus ini bisa dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, Dini Sera. 

Baca Juga:
Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Agung, yang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan obyektif dan tanpa pengaruh dari pihak manapun. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Anulir Keputusan Pengadilan! Makhamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tanur, Tetapkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara 5 tahun setelah Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dalam kasus pembunuhan.

Akui Salah! Menteri Yandri Susanto Buka Suara Terkait Penggunaan Surat Resmi Kementerian untuk Acara Pribadinya

Menteri Yandri Susanto menjelaskan tidak ada agenda politik di balik acara haul ibundanya yang viral. Begini klarifikasi lengkapnya.

Mahfud MD Kecam Mendes Yandri Susanto soal Surat Kementerian untuk Acara Pribadi, Singgung Soal Etika

Mahfud MD memberikan teguran tajam kepada Yandri Susanto terkait penggunaan kop kementerian untuk acara pribadi.

Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur dalam Kasus Kematian Dini Sera, Ini Sosok Ketiganya

Penangkapan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menuai sorotan, membuka kembali polemik sistem peradilan.

Buntut Permintaan Anggaran Rp20 Triliun untuk Kementerian HAM, DPR RI Bakal Panggil Menteri Natalius Pigai

Permintaan tambahan anggaran Rp20 triliun dari Natalius Pigai viral, DPR RI akan memanggil untuk klarifikasi.

Berita Terkini

wave

Hama dan Irigasi Rusak Ancam Petani Parigi Moutong, DPRD Desak Kementan Turun Tangan

Petani Parigi Moutong hadapi ancaman gagal panen akibat serangan hama wereng dan tikus. DPRD desak Kementan amankan pasokan pestisida.

Bupati Erwin Burase Temui Wamentan Ajukan Modernisasi Pertanian Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menemui Wamentan Sudaryono guna mempercepat modernisasi teknologi pertanian dan irigasi daerah.

Bupati Parigi Moutong Bentuk Tim Penertiban Barcode BBM Subsidi Pertanian dan Perikanan

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase membentuk tim terpadu penertiban barcode BBM subsidi menyusul dugaan kebocoran solar pertanian dan nelaya

Cara Parigi Moutong Siapkan SDM Unggul Lewat Ajamg Utsawa Dharma Gita 2026

Pemda Parigi Moutong lepas kontingen Utsawa Dharma Gita 2026 Sulawesi Tengah untuk cetak generasi muda Hindu yang unggul dan toleran.

Tangani 310 Hektar Sawah Terdampak Banjir, Wabup Parigi Moutong Instruksikan Ini

Wakil Bupati Parigi Moutong gerak cepat pimpin pemulihan pasca-banjir. Fokus perbaikan tanggul darurat demi selamatkan ratusan hektar sawah


See All
; ;