Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025, Lengkapi Syarat-syarat Berikut

Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi dibuka hingga 6 Desember 2024. Segera daftar dan raih kesempatan ini.
Pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi dibuka hingga 6 Desember 2024. Segera daftar dan raih kesempatan ini. Source: Foto/Instagram @erahajj

Nasional, gemasulawesi - Pendaftaran seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1446 H/2025 M kini telah dibuka oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Peluang ini memberikan kesempatan kepada masyarakat, ASN, TNI, POLRI, serta tenaga profesional dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk bergabung dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sangat penting ini.

Bagi yang tertarik, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenag, dan dapat diakses melalui tautan berikut : https://haji.kemenag.go.id/petugas

Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji, menjelaskan bahwa batas akhir pengiriman dokumen pendaftaran adalah 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. 

Baca Juga:
Upaya Pencarian Buron Kelas Kakap Harun Masiku Makin Intens, Menteri Maruarar Tawarkan Sayembara Rp8 Miliar Bagi yang Menemukannya

Seleksi tahap pertama akan dilaksanakan pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, dengan format Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Hasil seleksi dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Delapan Formasi Layanan yang Dibuka

Ada delapan formasi layanan yang dapat diikuti oleh calon petugas, antara lain:  

1. Layanan Akomodasi  

2. Layanan Konsumsi  

3. Layanan Transportasi  

4. Layanan Bimbingan Ibadah  

5. Layanan Pelindungan Jemaah  

6. Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)  

7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas  

8. Layanan Media Center Haji (MCH)

Persyaratan Umum dan Khusus

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).  

2. Beragama Islam.  

3. Sehat jasmani dan rohani.  

4. Tidak dalam keadaan hamil.  

5. Memiliki komitmen dalam pelayanan Jemaah Haji.  

6. Tidak menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.  

7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS.

Baca Juga:
Usut Kasus Suap Pengadaan Proyek Kereta Api Kemenhub, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dan Langsung Lakukan Penahanan

Syarat Khusus:

Setiap formasi memiliki syarat usia dan pengalaman tertentu, antara lain:  

- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi : Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun, diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.  

- Pelaksana Bimbingan Ibadah : Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, wajib memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji.  

- Pelaksana Pelindungan Jemaah : Usia maksimal 50 tahun untuk pria dan 45 tahun untuk wanita, diutamakan berpengalaman dalam pelindungan dan penanganan musibah.  

- Layanan PKPPJH : Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, diutamakan memiliki pengalaman dalam penanggulangan bencana.

Persyaratan Administrasi

Berbagai dokumen wajib disiapkan oleh para calon peserta, termasuk:  

Baca Juga:
Komentari Pilkada Serentak 2024, Politikus PDIP Adian Napitupulu: Institusi Negara Gagal Belaku Netral Saat Pemilu

- Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/organisasi.  

- KTP, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat.  

- Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH.  

- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN.

Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi Kemenag hingga batas waktu yang ditentukan. 

Setiap pendaftar diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan lengkap dan mengirimkan melalui sistem pendaftaran online.

Dengan seleksi ini, Kemenag berharap dapat memilih petugas yang kompeten dan siap untuk mendukung kelancaran ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, sehingga pelayanan terhadap jamaah haji semakin optimal. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Upaya Pencarian Buron Kelas Kakap Harun Masiku Makin Intens, Menteri Maruarar Tawarkan Sayembara Rp8 Miliar Bagi yang Menemukannya

Menteri Maruarar Sirait tawarkan hadiah Rp8 Miliar untuk penangkapan Harun Masiku, buron kelas kakap.

Komentari Pilkada Serentak 2024, Politikus PDIP Adian Napitupulu: Institusi Negara Gagal Belaku Netral Saat Pemilu

Politikus PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengomentari adanya berlangsungnya Pilkada serentak 2024, Adian sebut ada kecurangan

Tegas! Menteri Agama Langsung Serahkan Barang yang Diduga Gratifikasi ke KPK, Ini Isinya

Menteri Agama buktikan komitmennya dengan menyerahkan barang gratifikasi ke KPK untuk memastikan good governance.

Sambut Libur Nataru 2024, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di Semua Bandara RI, Catat Tanggal Berlakunya!

Harga tiket pesawat di Indonesia mengalami penurunan 10 persen dalam periode libur nataru 2024-25, berikut ini aturan dan tanggal berlakunya

Mengaku Dapat Banyak Laporan Kecurangan di Pilkada Jateng 2024, Ketum PDIP Megawati: Ini Tidak Boleh Dibiarkan Lagi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti banyaknya laporan kecurangan di pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024, begini kata Megawati

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;