Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mengundang reaksi dari berbagai kalangan.
Kebijakan tersebut, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dinilai akan mempengaruhi berbagai barang dan jasa, khususnya yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, dengan fokus pada kelompok barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang sangat mampu.
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Kemenkeu tengah melakukan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen ini tepat sasaran.
“Tujuan kami adalah agar tarif PPN 12 persen ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu, yaitu yang konsumsi utamanya adalah masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Dwi Astuti, dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024.
Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan akan tetap dibebaskan dari PPN.
Namun, untuk barang mewah, seperti daging wagyu dan kobe, serta ikan salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan atas, akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Hal serupa juga berlaku untuk jasa kesehatan premium, seperti layanan VIP, serta pendidikan yang diterapkan oleh sekolah dengan iuran tinggi.
Listrik rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA juga termasuk dalam kategori yang dikenakan tarif PPN baru ini.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen ini.
Sebelumnya, barang mewah diatur dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan nonkendaraan bermotor.
Untuk barang nonkendaraan bermotor, seperti hunian mewah, kapal pesiar, pesawat udara, hingga senjata api, akan tetap dikenakan PPN 12 persen.
Pemerintah menjanjikan bahwa peraturan terkait barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen ini akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah.
Diharapkan dengan kebijakan ini, PPN akan diterapkan secara lebih adil, hanya membebani konsumen yang mampu, dan tidak berdampak pada kelompok masyarakat dengan kebutuhan dasar.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, karena hanya akan mempengaruhi konsumsi kelompok atas. (*/Shofia)