Heboh Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai Awal Tahun 2025, Kemenkeu Akhirnya Buka Suara dan Tegaskan Hal Penting Ini

Ilustrasi. Kemenkeu jelaskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang/jasa premium, kebutuhan pokok tetap bebas pajak.
Ilustrasi. Kemenkeu jelaskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang/jasa premium, kebutuhan pokok tetap bebas pajak. Source: Foto/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mengundang reaksi dari berbagai kalangan. 

Kebijakan tersebut, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dinilai akan mempengaruhi berbagai barang dan jasa, khususnya yang termasuk dalam kategori premium atau mewah. 

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, dengan fokus pada kelompok barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang sangat mampu.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Kemenkeu tengah melakukan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen ini tepat sasaran. 

Baca Juga:
Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Jansen Sitindaon: Ekonomi Kita Beneran Lagi Lesu Pak

“Tujuan kami adalah agar tarif PPN 12 persen ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu, yaitu yang konsumsi utamanya adalah masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Dwi Astuti, dikutip pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan akan tetap dibebaskan dari PPN. 

Namun, untuk barang mewah, seperti daging wagyu dan kobe, serta ikan salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan atas, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. 

Hal serupa juga berlaku untuk jasa kesehatan premium, seperti layanan VIP, serta pendidikan yang diterapkan oleh sekolah dengan iuran tinggi. 

Baca Juga:
Tak Permasalahkan Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen, Teddy Gusnaidi ke Warganet: Kalian Ngerti Gak Sih?

Listrik rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA juga termasuk dalam kategori yang dikenakan tarif PPN baru ini.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen ini. 

Sebelumnya, barang mewah diatur dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan nonkendaraan bermotor. 

Untuk barang nonkendaraan bermotor, seperti hunian mewah, kapal pesiar, pesawat udara, hingga senjata api, akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga:
Muncul Tagar untuk Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Fedi Nuril Curiga Pemerintah Keluarkan Anggaran untuk Bayar Buzzer

Pemerintah menjanjikan bahwa peraturan terkait barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen ini akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri atau peraturan pemerintah. 

Diharapkan dengan kebijakan ini, PPN akan diterapkan secara lebih adil, hanya membebani konsumen yang mampu, dan tidak berdampak pada kelompok masyarakat dengan kebutuhan dasar.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, karena hanya akan mempengaruhi konsumsi kelompok atas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Minta Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Jansen Sitindaon: Ekonomi Kita Beneran Lagi Lesu Pak

Jansen Sitindaon menyoroti polemik kebijakan kenaikan PPN 12 persen dan meminta Presiden Prabowo menunda penerapan kebijakan tersebut

Tak Permasalahkan Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen, Teddy Gusnaidi ke Warganet: Kalian Ngerti Gak Sih?

Teddy Gusnaidi tidak mempermasalahkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan pemerintah pada awal tahun2025 nanti

Muncul Tagar untuk Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Fedi Nuril Curiga Pemerintah Keluarkan Anggaran untuk Bayar Buzzer

Fedi Nuril menyoroti munculnya hashtag atau tagar bernarasi dukungan terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang baru-baru ini ramai

Soal Jokowi Gabung Gerindra, Adi Prayitno Sebut Ada Hal Tak Bisa Dilakukan Joko Widodo Jika Masuk Partainya Prabowo

Menurut Adi Prayitno, partai paling rasional untuk dipilih Jokowi adalah Gerindra, namun Jokowi tidak bisa jadi king maker di sana

Denny Siregar Jelaskan Kesalahan Terbesar Pemerintahan Prabowo: Sibuk Politik Saja, Ekonomi Kedodoran

Denny Siregar memberikan pandangannya terkait kesalahan terbesar di pemerintahan saat ini, menurutnya pemerintahan tidak punya prioritas

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;