Mahfud MD Heran Pemagaran Laut Tangerang Belum Ditindak Sebagai Kasus Pidana: Padahal Jelas Merampas Ruang Publik

Potret mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang baru-baru ini menyoroti Langkah pemerintah terhadap pemagaran laut Tangerang
Potret mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD yang baru-baru ini menyoroti Langkah pemerintah terhadap pemagaran laut Tangerang Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, baru-baru ini mengungkapkan keheranannya terhadap langkah pemerintah dalam menangani kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten.

Menurutnya, tindakan pemagaran laut ini seharusnya dianggap sebagai kasus pidana yang melibatkan penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.

Namun, Mahfud menilai respons pemerintah masih jauh dari harapan.

Melalui cuitannya di akun X resminya @mohmahfudmd pada Sabtu, 25 Januari 2025, Mahfud menyampaikan kritik tajam terkait minimnya penegakan hukum pidana terhadap kasus tersebut.

Baca Juga:
Usai Viral, WNA China yang Selipkan Uang di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta Malah Minta Maaf, Kenapa?

Mahfud menyoroti bahwa hingga saat ini, aparat penegak hukum tidak menunjukkan sikap tegas untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut tersebut.

Ia menilai pemerintah hanya berfokus pada pembongkaran pagar secara administratif tanpa menindak lebih jauh aspek pidana yang jelas-jelas terlihat.

"Kasus pemagaran laut (pagar laut di Tangeran), seharusnya segera dinyatakan kasus pidana, bukan hanya ramai2 membongkar pagar saja." Tulis cuitan Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud kembali menekankan pentingnya penegakan hukum pidana dalam kasus ini.

Baca Juga:
Aksi Oknum Polisi Iseng Mainkan Sirine di Tengah Kemacetan Viral, Ini Langkah Tegas Polda Jambi

Ia mengungkapkan bahwa langkah-langkah pemerintah saat ini hanya bersifat administratif dan teknis, tanpa menyentuh aspek pidana yang lebih substansial.

Dalam pandangannya, sertifikat yang digunakan untuk memagari laut diduga diperoleh secara ilegal melalui praktik kolusi dan korupsi.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ruang publik yang harus ditangani dengan investigasi mendalam.

"Langkah yang diambil oleh pemerintah pada kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi. Padahal tindak pidana jelas seperti merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi dan korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," tulis lanjutan Mahfud MD.

Baca Juga:
Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers Berharap Teknologi Tingkatkan Efisiensi Kerja Media

Sementara itu, TNI Angkatan Laut telah mengambil tindakan dengan membongkar pagar laut di Tangerang.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini, meskipun fokusnya masih pada pembongkaran fisik tanpa pengusutan aspek pidana yang menjadi perhatian Mahfud MD. 

Dengan kritik yang disampaikan Mahfud, diharapkan pemerintah dapat memperluas pendekatan hukum dalam menangani kasus ini, tidak hanya sebatas administrasi tetapi juga menyelidiki kemungkinan tindak pidana yang lebih mendalam. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Usai Viral, WNA China yang Selipkan Uang di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta Malah Minta Maaf, Kenapa?

Video viral WNA menyelipkan uang di paspor di Bandara Soetta. Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan fakta CCTV dijelaskan.

Aksi Oknum Polisi Iseng Mainkan Sirine di Tengah Kemacetan Viral, Ini Langkah Tegas Polda Jambi

Iseng mainkan sirine di tengah kemacetan, aksi oknum polisi ini menjadi viral di media sosial. Begini nasibnya sekarang.

Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers Berharap Teknologi Tingkatkan Efisiensi Kerja Media

Dewan Pers Indonesia merilis sebuah pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam produksi karya jurnalistik media

Mantan Stafsus Menkeu RI Komentari Forum Rektor yang Setuju Jika Kampus Kelola Tambang: Memprihatinkan

Eks Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengomentari Forum Rektor Indonesia yang setuju usulan kampus mengelola tambang

Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Pemda Agar Hemat APBN 2025, Susi Pudjiastuti: Saya Dukung Pak Presiden

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo yang mencoba menghemat APBN 2025

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;