Aksi Oknum Polisi Iseng Mainkan Sirine di Tengah Kemacetan Viral, Ini Langkah Tegas Polda Jambi

Polisi iseng mainkan sirine di tengah kemacetan hingga menjadi viral di media sosial, kini diperiksa oleh Propam.
Polisi iseng mainkan sirine di tengah kemacetan hingga menjadi viral di media sosial, kini diperiksa oleh Propam. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @fakta.indo

Nasional, gemasulawesi - Seorang oknum polisi, Bripda MHI (23), menjadi perbincangan hangat setelah videonya viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, Bripda MHI terlihat iseng memainkan sirine kendaraan dinas di tengah kemacetan tanpa alasan darurat. 

Tindakan yang dianggap tidak profesional ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk publik dan kalangan kepolisian sendiri.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, akhirnya buka suara dan membenarkan kejadian tersebut. 

Baca Juga:
Gaji ASN Parigi Moutong Belum Dibayarkan, Ini Penjelasan BPKAD

Ia mengungkapkan bahwa Bripda MHI, yang bertugas di Polres Merangin bagian Sabhara, telah diperiksa oleh Propam. 

"Saat ini, yang bersangkutan sudah ditempatkan di ruang khusus di Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Amin.

Reaksi keras juga datang dari pejabat kepolisian lainnya. Kombes Ahrie, melalui akun media sosial pribadinya, menyampaikan kritik sekaligus pengingat penting bagi seluruh anggota kepolisian. 

“Ini harus jadi pelajaran untuk semua. Masyarakat sekarang peka dan kritis, apalagi dengan citizen journalism di mana-mana. Tugas kita adalah selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tulis Kombes Ahrie, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca Juga:
Viral! Istri Nekat Bakar Rumah Sendiri Setelah Cekcok dengan Suami di Probolinggo, Begini Keterangan Saksi

Aksi ini tidak hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan aparat dalam menjalankan tugas. 

Tindakan Bripda MHI dianggap melanggar etika dan disiplin sebagai anggota kepolisian. 

Menurut aturan, penggunaan sirine kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk situasi darurat tertentu, seperti pengawalan atau tugas penting.

Menanggapi insiden ini, Propam Polres Merangin bergerak cepat untuk menangani kasus tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan guna menentukan sanksi yang tepat bagi Bripda MHI. 

Baca Juga:
Viral Komplotan Maling Curi Perhiasan 1 Kilogram di Surabaya Hingga Diringkus Polisi, Begini Keterangan Korban

Dalam institusi kepolisian, pelanggaran semacam ini bisa berujung pada sanksi disiplin hingga hukuman berat, tergantung hasil penyelidikan.

Kombes Ahrie menegaskan bahwa perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik profesi akan mendapat tindakan tegas. 

Kecaman terhadap aksi Bripda MHI tak hanya datang dari kalangan pejabat kepolisian, namun juga dari warganet di media sosial. 

Banyak netizen yang menyayangkan tindakan tersebut, bahkan ada yang menganggap bahwa perilaku tersebut bisa merusak citra polisi di mata publik. 

Baca Juga:
Aksi Kecelakaan 2 Truk Menyebabkan Sopir Tewas Terjepit di Pantura Probolinggo, Begini Kronologinya

"Makanya sekolah yang bener. Sekalian aja diperiksa kejiwaannya pak," ujar warganet di kolom komentar.

Aksi ini memicu perdebatan lebih lanjut di media sosial mengenai profesionalisme dan disiplin aparat penegak hukum. 

Diharapkan kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak menyalahgunakan fasilitas dinas, termasuk sirine kendaraan dinas yang seharusnya digunakan hanya untuk keperluan darurat. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Luncurkan Pedoman Penggunaan AI untuk Karya Jurnalistik, Dewan Pers Berharap Teknologi Tingkatkan Efisiensi Kerja Media

Dewan Pers Indonesia merilis sebuah pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau AI dalam produksi karya jurnalistik media

Mantan Stafsus Menkeu RI Komentari Forum Rektor yang Setuju Jika Kampus Kelola Tambang: Memprihatinkan

Eks Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengomentari Forum Rektor Indonesia yang setuju usulan kampus mengelola tambang

Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian dan Pemda Agar Hemat APBN 2025, Susi Pudjiastuti: Saya Dukung Pak Presiden

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo yang mencoba menghemat APBN 2025

Akbar Faizal Nilai Para Mantan Menteri ATR/BPN Coba Menghindar dari Tanggung Jawab Kasus Sertifikat Laut

Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal menyoroti tanggapan para mantan Menteri ATR/BPN terkait kasus sertifikat laut Tangerang

Titiek Soeharto Singgung Perusahaan Besar di Belakang Pagar Laut Tangerang, Pengamat: Seribu Persen Setuju

Pengamat Adi Prayitno setuju dengan pendapat Titiek Soeharto mengenai dugaan adanya perusahaan besar yang membangun pagar laut Tangerang

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;