Kejagung RI Buka Peluang Selidiki Pelanggaran Hukum dari Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat, Sebut Tunggu Laporan

Potret area pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat
Potret area pertambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat Source: (Foto/HO-ANTARA/Putu Indah Savitri/aa)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan membuka peluang untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dampak lingkungan dan potensi pelanggaran dalam sektor pertambangan, khususnya setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di kawasan Raja Ampat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini proses penyelesaian persoalan tambang di Raja Ampat masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan.

Izin usaha dari empat perusahaan telah resmi dicabut, namun dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan siap melakukan tindakan lebih lanjut jika ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran.

Baca Juga:
Heboh Soal Adanya Anggaran Mobil Dinas Eselon I Hampir Capai Rp 1 Miliar, Istana Beri Respons Begini

"Terkait penanganan dengan satu perkara, tentu ada mekanismenya, ada SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan. Jadi, tidak ujug-ujug (langsung terlibat)," jelas Harli pada hari Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak, namun tetap menunggu adanya laporan resmi sebagai pintu masuk penyelidikan. Harli menambahkan bahwa penyelidikan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan tetap akan mendalami isu penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, meskipun empat IUP telah dicabut.

Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam sebuah diskusi daring pada hari yang sama, menegaskan bahwa proses pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan terus berlanjut.

Baca Juga:
Nadiem Makarim Sebut Jamdatun Terlibat dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung RI Beri Respons Begini

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mencabut IUP empat korporasi yang beroperasi di Raja Ampat setelah ditemukan bahwa sebagian lahan yang digunakan perusahaan tersebut berada dalam kawasan geopark Raja Ampat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan IUP dilakukan demi menjaga kelestarian kawasan geopark yang memiliki nilai penting secara ekologis dan pariwisata.

Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman eksploitasi tambang, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di wilayah lainnya. Meski demikian, keterlibatan Kejaksaan masih menunggu langkah awal berupa laporan resmi dari masyarakat atau lembaga terkait. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Heboh Soal Adanya Anggaran Mobil Dinas Eselon I Hampir Capai Rp 1 Miliar, Istana Beri Respons Begini

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berikan penjelasan mengenai polemik pengadaan mobil dinas eselon I yang nilainya hampir 1 miliar

Tetap Beroperasi di Pulau Gag, Bahlil Tegaskan Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel Sesuai dengan AMDAL

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberkan alasan PT GAG Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag

Nadiem Makarim Sebut Jamdatun Terlibat dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung RI Beri Respons Begini

Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Jamdatun dalam proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek

Bakal Diikuti Sekitar 50 Peserta, Kemendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang ke-2 akan Digelar Akhir Juni 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengabarkan bahwa retret gelombang kedua untuk kepala daerah terpilih akan diikuti sekira 50 peserta

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud, Sebut Tak Mentoleransi Praktik Korupsi

Nadiem Makarim siap klarifikasi menanggapi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;