Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor

waktu baca 2 menit
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak. Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Buka Hukuman Mati Bagi Koruptor.

Gemasulawesi– Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak mengatakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Bapak  sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi ,” kata Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 28 Oktober  2021.

Pernyataannya disampaikan dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Pinjol Ilegal Libatkan WN China di Kalsel

Leonard menjelaskan, peluang hukuman mati bagi dibuka yang tengah dikaji untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” kata dia.

Baca juga: Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp 22,78 triliun.

Oleh karena itu Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Baca juga: Fenomena Awan Lurus di Langit Pertanda Gempa, Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, kata dia, juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. Seperti bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

“Bapak menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” tutupnya. (***)

Baca juga: Profesor Oxford: Orang Divaksin 25 Kali Lebih Kecil Terkena Varian Delta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.