gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Korupsi BPNT Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka
Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Covid-19 tahun anggaran 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan 14 tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli di Makassar, Selasa 20 Desember 2022.
“Atas arahan pimpinan, kami telah memberikan informasi kasus BPNT di tiga kabupaten yaitu Bantaeng, Sinjai dan Takalar dengan 14 tersangka,” ucap Fadli.
Untuk 14 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AR, IN, AA dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA dan AF dari Kabupaten Takalar dan AF, Z, AM dan RA dari Kabupaten Bantam.
Baca: 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Terkait Korupsi Gerobak
Kompol Fadli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel mengungkapkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 20 miliar.
Sementara itu, modus operandi para tersangka adalah mark up atau menaikkan harga barang bantuan dan menurunkan indeks.
Selain itu, juga menjual jenis barang yang tidak sesuai, sehingga hasil audit mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Baca: KPK Soal Mahasiswa Unila Terkait Korupsi (Suap) Rektor: Harus Ada Konsekuensinya
“Karena ada barang yang lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akan ada perkembangan. Mungkin ada tersangka lain,” kata Fadli.
Terkait peran para tersangka, katanya ada koordinator daerah, pemasok, Ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan juga CV atau PT yang terlibat dalam proses mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
“Jadi kami bekerja secara profesional dan patuh agar tujuan kami mencegah korupsi di Sulsel segera ditindak dan diterima dengan baik,” katanya.
Baca: Ini Profil Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Yang Masih Bertugas di Polri
Sebelumnya, penyidik Bareskrim dan Reserse Polda Sulsel memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel di Polda Sulsel selama lima jam di Kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BPNT Covid-19.
Dalam pemeriksaan, penyidik memperkirakan kerugian keuangan pemerintah sekitar Rp 100 miliar terjadi selama proses penyaluran BPNT TA 2020 di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Baca: Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka
Namun, angka tersebut masih dalam perkiraan penyidik karena data audit hanya dikeluarkan oleh BPK RI.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran kebijakan pengadaan umum di 20 kabupaten/kota yang sedang dalam pemeriksaan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News