Korupsi BPNT Covid-19, Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka

<p>Ket Foto: Foto Ilustrasi/Pixabay</p>
Ket Foto: Foto Ilustrasi/Pixabay

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Covid-19 tahun anggaran 2020, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan 14 tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli di Makassar, Selasa 20 Desember 2022.

“Atas arahan pimpinan, kami telah memberikan informasi kasus BPNT di tiga kabupaten yaitu Bantaeng, Sinjai dan Takalar dengan 14 tersangka,” ucap Fadli.

Untuk 14 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AR, IN, AA dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA dan AF dari Kabupaten Takalar dan AF, Z, AM dan RA dari Kabupaten Bantam.

Baca: 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Terkait Korupsi Gerobak

Kompol Fadli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel mengungkapkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 20 miliar.

Sementara itu, modus operandi para tersangka adalah mark up atau menaikkan harga barang bantuan dan menurunkan indeks.

Selain itu, juga menjual jenis barang yang tidak sesuai, sehingga hasil audit mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

Baca: KPK Soal Mahasiswa Unila Terkait Korupsi (Suap) Rektor: Harus Ada Konsekuensinya

“Karena ada barang yang lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, akan ada perkembangan. Mungkin ada tersangka lain,” kata Fadli.

Terkait peran para tersangka, katanya ada koordinator daerah, pemasok, Ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan juga CV atau PT yang terlibat dalam proses mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

“Jadi kami bekerja secara profesional dan patuh agar tujuan kami mencegah korupsi di Sulsel segera ditindak dan diterima dengan baik,” katanya.

Baca: Ini Profil Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Yang Masih Bertugas di Polri

Sebelumnya, penyidik Bareskrim dan Reserse Polda Sulsel memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel di Polda Sulsel selama lima jam di Kantor, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BPNT Covid-19.

Dalam pemeriksaan, penyidik memperkirakan kerugian keuangan pemerintah sekitar Rp 100 miliar terjadi selama proses penyaluran BPNT TA 2020 di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Baca: Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Namun, angka tersebut masih dalam perkiraan penyidik karena data audit hanya dikeluarkan oleh BPK RI.

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran kebijakan pengadaan umum di 20 kabupaten/kota yang sedang dalam pemeriksaan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Peringati Hari Ibu, Momentum Menghargai Peran Perempuan

Peringati hari ibu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (TP-PKK) Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah, mengatakan hari ibu

PVMBG Pantau Aktivitas Gunung Soputan-Karangetang-Awu

Pusat Vulkanologi dan Mitigas Bencana geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian ESDM pantau ekstra aktivitas tiga gunung di Sulawesi Utara

Pengganti Batubara, Petani Takalar Manfaatkan Bonggol Jagung

Pengganti batubara, petani di Kabupaten Takalar manfaatkan limbah bonggol jagung untuk mendukung program cofiring atau pengganti bahan bakar

Gubernur Sulsel Resmikan Ruas Jalan Cabenge di Soppeng

Ruas Jalan Cabenge di Kabupaten Soppeng, diresmikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan saat ini sudah bisa dilalui oleh masyarakat.

Jelang Nataru, Pertamina Siagakan Tujuh SPBU di Sultengbar

Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan tujuh SPBU siaga di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;