gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
KPU Parigi Moutong Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD
Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, provinsi Sulawesi Tengah, gelar uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota DPRD dalam pemilu serentak 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Parigi, Kamis 8 Desember 2022.
“Rancangan dapil dan alokasi kursi termasuk dalam fase dan jadwal, sehingga sangat penting untuk melakukan uji publik apa respon masyarakat,” ucap Dirwan Korompot.
Ia menjelaskan sebagai skema desain, KPU menggunakan dua skema, yakni menambah jumlah dua dapil dari lima menjadi enam.
Baca: Menakar Independensi Komisioner KPU Parigi Moutong, Tanpa CAT Seleksi PPK
Untuk menentukan apakah penambahan dapat dilakukan atau tidak, perlu mengumpulkan tanggapan masyarakat melalui angka-angka yang dibuat di forum atau dipublikasikan melalui saluran resmi KPU.
“Setelah diskusi yang berlangsung, pendapat para tokoh berimbang antara menyetujui penambahan dapil dan tidak setuju,” kata Dirwan.
Ia mengatakan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan pembagian kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu.
Baca: Enam Parpol di Parigi Moutong Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
Untuk menyelenggarakan penataan dapil, tujuh prinsip harus dipenuhi, antara lain persamaan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, wilayah yang sama dan kesinambungan juga kohesifitas.
Ia mengatakan, alokasi kursi anggota DPRD harus terlihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Parigi Moutong adalah 452.507 orang dan saat ini jumlah kursi di DPR adalah 40 kursi.
Hasil uji publik ini akan dikirimkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk diajukan ke KPU RI, terlepas dari kemungkinan penambahan atau tetap menggunakan lima daerah pemilihan.
Baca: KPU Parigi Moutong Verifikasi Faktual 8 Parpol Peserta Pemilu
“KPU di daerah tidak dapat menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik atas argumentasi tokoh dan parpol akan memberikan gambaran apakah terjadi penambahan atau pengurangan daerah pemilihan,” pungkas Dirwan. (Ikh/Dn)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News