Menteri Sosial: Bantuan Sosial Bisa Diwariskan

<p>Foto: Menteri Sosial Risma Sebut Bantuan Sosial Bisa Diwariskan.</p>
Foto: Menteri Sosial Risma Sebut Bantuan Sosial Bisa Diwariskan.

Gemasulawesi– Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat 3 September 2021 di Semarang, Jawa Tengah, menegaskan bantuan sosial tidak akan hilang jika penerima manfaat meninggal dunia, karena bisa diberikan kepada ahli warisnya.

“Misalnya pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru,” kata Menteri Sosial Risma.

Untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya. Penerima waris pun masih bisa memperoleh jika anak itu masih di bawah umur.

Baca juga: Rapat Evaluasi DTKS, Hasilkan Tujuh Poin Penting

“Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya,” katanya.

Jika sudah tidak ada ahli warisnya, katanya, pemerintah daerah setempat berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.

“Yang tahu persis daerah. Kami tidak bisa ‘ngarang-ngarang’ data,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu merevisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.

Mengutip laman rri.co.id, edisi 31 Juli 2021, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Sulawesi Tengah Basirun mengatakan, institusinya menyiapkan 2.308 ton beras medium untuk disalurkan kepada 230.861 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinas Sosial Provisi Sulawesi Tengah Ridwan Mumu, mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Permensos Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 berkait mekanisme penyalurannya.

Ridwan menegaskan dalam mekanisme penyaluran Bantuan Sosial terdampak bencana alam maupun nonalam mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terpusat yang dikeluarkan Kementarian Sosial.

Adapun data di luar DTKS yang berhak dan layak menerima bantuan sosial, katanya, harus melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan dan data itu dimasukan ke DTKS.

Baca juga: Sekda Minta Pemdes Verifikasi Kelayakan Data DTKS Parimo

Penerima Bansos 2021 di Sulawesi Tengah mencapai 314.263 kepala keluarga

Media ayotau.id, 5 Januari 2021 melaporkan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, H Ridwan Mumu, penerima bantuan sosial tahun 2021 mencapai ratusan ribu kepala keluarga.

Penerima bantuan sosial tetap dari DTKS di daerah ini. Jumlah masyarakat prasejahtera yang terdaftar dalam DTKS ada 314.263 kepala keluarga

“Penyalurannya sudah mulai, Pak Gubernur secara simbolis menyerahkan bantuan sosial kepada perwakilan penerima. Masyarakat bisa cek melalui bank BUMN atau Himbara masing-masing,” ungkap Ridwan di Palu, Selasa, 5 Januari 2021.

Ridwan menerangkan, ada tiga bantuan sosial yang disalurkan, yaitu program keluarga harapan, program bahan pangan, dan program uang tunai.

Program bahan pangan disalurkan dari Januari-Desember 2021, sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga per bulan.

Baca: Kementrian Kelautan Optimalkan Legalitas Aset Pulau Terluar

Program uang tunai diberikan selama empat bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April, sebear Rp300 ribu per bulan per kepala keluarga.

“Kalau program keluarga harapan besarannya berbeda-beda, tergantung item yang diterima masing-masing,” tambah Ridwan.

Untuk Sulawesi Tengah, sasaran penerima program bahan pangan sebanyak 221.942 kepala keluarga, proram tunai sebanyak 120.008 kepala keluarga, dan keluarga harapan 150.000 kepala keluarga.

Dia mengatakan, masyarakat prasejahtera yang masuk dalam DTKS telah melalui proses pendataan sebanyak empat kali pada 2020.

Namun demikian, katanya, apabila masih ada masyarakat yang berhak menerima bansos belum terdata bisa diusulkan untuk masuk ke DTKS.

“Di sini peran Pak RT untuk mendata dan memasukkan, karena semua program ini ada pendampingnya di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah meresmikan penyaluran bantuan tunai se-Indonesia 2021.

Presiden mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp110 triliun. (****)

Baca juga: Verifikasi Validasi DTKS Parigi Moutong Dibawah 50 Persen

...

Artikel Terkait

wave

PT Angka Pura II Patok Tarif Antigen di Bandara Udara Soekarno-Hatta Rp85 Ribu

PT Angkasa Pura II menurunkan tarif antigen di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan lainnya dengan harga Rp85.000 per 2 September 2021.

Anggota DPR Effendi Simbolon: Jenderal Andika Perkasa Bakal Jadi Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyebut, Kepala staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI.

Mahkamah Agung: Persidangan Pidana Secara Online Masih Efektif

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI (Karo Hukum dan Humas MA RI) Sobandi menilai, persidangan pidana secara online.

Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat.

Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

Berita Terkini

wave

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.


See All
; ;