New Normal Kota Palu, Pemberlakuan Pembatasan Perjalanan

waktu baca 5 menit
Ilustrasi Protokol New Normal Covid-19

Berita kota palu, gemasulawesiMenuju new normal, Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) memberlakuan pembatasan perjalanan orang.

“Benar, hal itu dalam rangka percepatan penanganan virus corona di Kota Palu,” Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Palu, Goenawan, S.STP, saat Press Conference update data virus corona Kota Palu Sulawesi Tengah, Sabtu 30 Mei 2020 di Baruga Lapangan Vatulemo.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palu Sulteng tertanggal 22 Mei 2020 nomor 443.2/0928/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Tiga Wilayah Zona Hijau Corona Sulteng Bisa Terapkan New Normal

“Ada beberapa syarat perjalanan orang pada lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat umum,” tuturnya.

Adapun syarat-syarat yang dimaksud yaitu menunjukan Surat Tugas yang ditandatangani atasan minimal pejabat eselon II, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR dan test rapid dan atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit atau Puskesmas.

Selain itu, menunjukan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 6.000 yang diketahui lurah atau kades setempat apabila orang tidak mewakili lembaga.

Baca juga: Inovasi Daerah New Normal Parigi Moutong, Ini Kategorinya

Kemudian, menunjukan identitas diri (KTP) dan melaporkan rencana perjalanan baik alamat, maksud, tujuan dan waktu.

“Pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan Pemerintah, TNI, dan Polri serta penjagaan dan pemeriksaan di setiap Posko Lintas batas/terminal/pelabuhan, dan Bandara Udara,” lanjutnya.

Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini, katanya wajib dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Transportasi.

“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kabag Goenawan juga mengatakan apabila ada hal yang kurang jelas dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan kota Palu 08114035119 atau WhatsApp Posko Induk Satgas 082296024322.

Kota Palu Tetap Perketat Perbatasan Jelang Berakhirnya Covid-19

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu Sulteng tetap akan memperketat perbatasan. Meskipun masa tanggap darurat virus corona akan berakhir.

Wali Kota Palu Sulteng, Drs. Hidayat, M.Si saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran OPD dan Forkopimda, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu mengatakan, pihaknya khawatir apabila pencegahan dan penanganan virus corona di Kota Palu dihentikan seiring akan berakhirnya masa tanggap darurat.

Apalagi diketahui, status masa tanggap kedaruratan wabah virus corona yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.

Dari rapat itu menghasilkan keputusan kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona yang diambil Pemerintah Kota Palu tetap dilaksanakan.

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah Kota Palu, Pondok Perawatan bagi OTG dan ODP, tracking oleh Tim Surveillance, Posko kelurahan/kecamatan serta penyemprotan disinfektan pada zona rawan Covid I, II, dan III.

Ia menjelaskan, khawatirnya kalau kita hentikan kerja-kerja kita di perbatasan. Karena daerah-daerah tetangga kita seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo dan lainnya sangat terdampak.

Kecuali, katanya daerah-daerah yang berdekatan dengan Kota Palu itu sudah normal, barulah pihaknya berani untuk memberhentikan pos pemeriksaan di pintu masuk kota Palu maupun kebijakan lainnya.

Ia mengharapkan, situasi ini masih sangat mengkhawatirkan. Semoga langkah-langkah kita bisa menekan angka virus corona di Kota Palu.

Namun demikian, status keadaan darurat bencana non-alam ini akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam virus corona sebagai bencana nasional.

Dengan ditetapkannya keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non-alam virus corona sebagai bencana Nasional. Maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020.

Dalam rapat itu juga disepakati kegiatan perekonomian masyarakat menuju new normal baik pasar, warung makan, Warkop, toko dan UMKM akan diberi kelonggaran. Jika kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 berjalan optimal sesuai hasil evaluasi Dinas Kesehatan Kota Palu.

Kelonggaran ini diberikan dengan ketentuan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan virus corona, konsumen dan produsen/pelaku usaha wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Selain itu wajib menyiapkan bilik disinfektan bagi toko, warung makan, dan Warkop, kemudian warung makan dan Warkop menyiapkan meja dan kursi wajib menjaga jarak sesuai protokol virus corona.

, Aktivitas Penerbangan Komersil Sulawesi Tengah Kembali Terbuka

Sebaliknya, kebijakan Pemprov Sulawesi Tengah malah mulai Juni 2020, aktivitas penerbangan komersil di Sulawesi Tengah kembali terbuka.

Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, saat melaksanakan rapat bersama Forkopimda di kantor gubernur mengatakan, seiring aktivasi layanan penerbangan komersil di Sulawesi Tengah mulai Juni nanti, sebaiknya pihak bandara memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan virus.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta perwakilan maskapai penerbangan supaya mensosialisasikan terkait kelengkapan dokumen dan kesehatan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum terbang.

Ia menyarankan, agar maskapai penerbangan hanya menjual tiket di kantor perwakilan dan menyetop dulu penjualan baik lewat travel maupun online.

Ini adalah sebagai upaya bentuk pengendalian transportasi dalam pencegahan virus corona, menjelang akhir penghentian aktivitas penerbangan komersil.

Selanjutnya, pihaknya mendapat informasi dari perwakilan maskapai, belum semuanya siap mengudara kembali Juni nanti.

Terungkap, baru hanya Garuda Indonesia yang menyatakan siap melayani penumpang komersil per 3 Juni 2020 dengan frekuensi penerbangan empat kali seminggu.

Sedangkan, perwakilan Lion Air menyatakan baru akan menerbangkan penumpang pada pertengahan Juni 2020.

Ia menegsakan, manakala maskapai menjual tiket, maka turut bertanggungjawab atas keabsahan calon penumpang itu siap terbang.

Merespon hal itu, Kepala Bandara Ubaedillah mengatakan, pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan perwakilan maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinas kesehatan.

Menurutnya, proses pemeriksaan penumpang akan melewati beberapa cek poin untuk mengecek keabsahan dokumen dan kesehatan (suhu tubuhnya) dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, KKP dan TNI/Polri.

Secara tegas ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan maka dipastikan penumpang itu batal terbang.

Selain memperlihatkan surat kesehatan bebas virus corona kata dia, penumpang juga wajib membawa hasil rapid test atau SWAB PCR untuk pembuktian layak bepergian.

Selanjutnya, untuk rapid tes sendiri memiliki jangka waktu kadaluarsa 3 hari sedang PCR sampai 7 hari.

Sementara, bagi penumpang yang tiba dan setelah dicek menunjukkan gejala virus corona. Maka, pihak bandara sudah menyiapkan ruang isolasi sebelum Ia dijemput otoritas kesehatan.

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.