Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

<p>Foto: Illustrasi UU ITE.</p>
Foto: Illustrasi UU ITE.

Gemasulawesi- Polres Madiun Kota, Jawa Timur menjerat pelaku hina profesi wartawan berinisial AA (23) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“AA (23) merupakan warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap karena mengunggah komentar diduga bernada menghina di media sosial,” ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis 29 Juli 2021.

Kasus itu bermula saat AA mengomentari unggahan video memperlihatkan seorang warga menghirup napas pasien Covid19 di rumah sakit.

Baca juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar

“Layo endi vidio pas detik” e wonge mati (lha iya mana video saat orangnya meninggal).. tenan kenak korona opo Ra (betul terkena corona atau tidak).. opo mati mergo obat (atau mati karena obat). Neng agama wae di ajarne (di agama saja diajarkan).. pekerjaan paling hina itu seorang wartawan.. kenapa bisa hina.. karna selalu menyampaikan berita untuk saling memfitnah sana sini.. alias hoax,” tulis akun AA di kolom komentar.

Pria itu ditangkap setelah beberapa wartawan melapor dugaan tindakan hina profesi wartawan. Sejumlah wartawan di Madiun melaporkan dugaan penghinaan dilakoni AA ke Mapolres Madiun Kota, Selasa 20 Juli 2021.

“Atas laporan itu, polisi menangkap AA di kediamannya di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Saat ditangkap, pria berinisial AA itu mengakui menulis dan mengunggah komentar hina profesi wartawan.

“Pelaku sudah mengakui dan sudah meminta maaf,” kata Dewa.

Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara

Terhadap tindakan ini, pria berinisial AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Sebelumnya, penghinaan profesi wartawan dengan kata-kata kotor juga terjadi di Sibolga. Diduga dilontarkan Humas Proyek Pembangunan Pasar Nauli Sibolga, Edward Lumban Gaol berbuntut panjang.

Tiga wartawan jadi korban dalam indisen itu, Juniwan (medanbisnisdaily.com, Thomson Pasaribu (MOL), Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu), resmi mengadukan pelaku ke Mapolres Sibolga.

Laporan pengaduan dari ketiga awak media itu diterima Polres Sibolga dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.

Insiden hina profesi wartawan saat bertugas di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) itupun mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Hermansjah, SE. Dia menyatakan, mendukung pengaduan dilakukan wartawan ke Polisi.

Menurutnya, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat, agar siapapun jangan semena-mena terhadap profesi wartawan. (***)

Baca juga: Tiga Wartawan Palu Dipukul Saat Demo Tolak Omnibus Law

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Tersangka berinisial MU (28) pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan akibat tindakannya.

Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;