Pemerintah Didesak Hentikan Hukuman Mati Terpidana Narkoba

<p>Foto: Illustrasi hukuman mati kasus narkoba.</p>
Foto: Illustrasi hukuman mati kasus narkoba.

Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah didesak untuk menghentikan dan menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.

“Kami mendesak para penegak hukum untuk mengakhiri penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkotika,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui siaran pers, Sabtu 26 Juni 2021.

Penghentian hukuman mati terpidana narkoba memang bukan kebijakan popular. Hanya saja, kebijakan itu dapat menjadi langkah awal pemerintah untuk memastikan penanggulangan dirancang secara efektif untuk melindungi masyarakat.

Selain itu, pejabat di Indonesia sering menggunakan klaim efek jera untuk membenarkan penggunaan hukuman mati, bahkan terhadap narapidana kasus narkoba.

Baca juga: Faktor Cuaca, Hambat Rehab Daerah Irigasi di Parigi Moutong

Padahal, berdasarkan pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, tidak ada cukup bukti mendukung keyakinan, penggunaan hukuman mati membuat tingkat kejahatan menjadi lebih rendah.

Baca juga: Satu Pendeta di Kota Palu Meninggal Positif Corona

Sebanyak 101 dari 117 atau 86 persen hukuman mati di pengadilan Indonesia pada 2020, dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Baca juga: Warga Demo Tuntut Evaluasi Izin Tambang Nikel di Banggai

Di luar Indonesia, hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga masih berlaku di lebih dari 30 negara di dunia.

Baca juga: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulawesi Tengah

Baca juga: Pemkot Palu: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Sehingga, merujuk pada hukum hak asasi manusia internasional, di negara-negara di mana hukuman mati belum dihapuskan, putusannya harus terbatas pada kejahatan paling serius, ditafsirkan sebagai pembunuhan disengaja.

Baca juga: Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Baca juga: DPRD Nilai Positif Penyiapan Tenaga Kerja di Parigi Moutong

Amnesty International Indonesia, menegaskan tidak menolak penghukuman terhadap para terpidana narkoba. Meskipun, hukuman yang dijatuhkan harus bebas dari segara bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. (***)

Baca juga: Bertambah, Dua Pasien Covid 19 Meninggal di Parigi Moutong

Baca juga: Ekonom: Potensi Warisan Utang 10 Ribu Triliun Rupiah

...

Artikel Terkait

wave

Nekat Gunakan Atribut TNI, Pria Asal Lampung Diamankan Polisi

Satu pria asal Lampung dimankan polisi di Sragen, Provinsi Jawa Tengah, karena nekat menggunakan atribut TNI berpangkat Mayjen.

Indonesia-China Kerjasama Perdagangan Local Currency Settlement

Penggunaan mata uang Rupiah dan Yuan sebagai alat transaksi perdagangan, Indonesia dan China melakukan kerjasama Local Currency Settlement.

346 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik

Pemerintah memiliki strategi mencapai rasio elektrifikasi 100 persen di Papua dan Papua Barat, tercatat 346 desanya belum teraliri listrik.

8 Kg Sabu Dimusnahkan BNN Kalimantan Selatan

Sebanyak 8 Kg Narkoba jenis sabu hasil sitaan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Selatan dimusnahkan, usai ditetapkan jaksa.

Meski Ada SKB, Revisi UU ITE Tetap Dilakukan

SKB Pedoman Implementasi UU ITE, pemerintah tetap akan melakukan revisi, Dibuktikan dengan disepakatinya perbaikan dua sub Tim Pengkaji.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;