Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

<p>Foto: Illustrasi PPKM.</p>
Foto: Illustrasi PPKM.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, mulai berlakukan pembatasan jam operasional. Dimulai dari operasi yustisi sosialisasi surat edaran Wali Kota Palu Nomor 03 Tahun 2021.

“Isi surat itu Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha bagi Pelaku Usaha di Kota Palu,” ungkap Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh, di Kota Palu, Jumat 25 Juni 2021.

Tim operasi yustisi menyasar sejumlah lokasi keramaian di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 24 Juni 2021 malam.

Diantaranya, pengaturan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan, karaoke, panti pijat tradisional/spa, mall, pusat perbelanjaan, toko swalayan.

Baca juga: 35 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Banggai

Toko serta restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, dan tempat melayani makan minum, pelayanan operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

“Penerapan protokol kesehatan lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen,” sebutnya.

Baca juga: Gelontoran 1,3 Miliar Rupiah, Tekan Pandemi Covid di Palu

Pelanggaran terhadap surat edaran terkait pembatasan jam operasional, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 9 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19.

Baca juga: DPRD Nilai Positif Penyiapan Tenaga Kerja di Parigi Moutong

Sanksinya pelanggar pembatasan jam operasional berupa teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp 2 juta diserahkan kepada petugas ditunjuk, penghentian sementara operasional usaha dan jasa serta pencabutan izin usaha.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

“Kali ini belum ada sanksi diberikan bagi pelaku usaha. Sehingga operasi yustisi itu banyak imbauan Prokes dan meminta agar pelaku usaha mematuhi surat edaran wali kota,” tuturnya.

Baca juga: Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Satgas Covid 19 Parimo Jaring 50 Pelanggar

Tim operasi yustisi kali ini adalah Mas Joko dan Rumah Makan Serba Pedas di Jalan Veteran, Mas Joko di Jalan Thamrin, sejumlah Kafe di Hutan Kota, lalu ke Citra Land dan di M Club.

Baca juga: Kota Palu Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Usaha

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Banggai Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai terapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi dan prestasi.

SAR Cari Pekerja Tambang Hanyut di Morowali Utara

Tim SAR gabungan mencari seorang pekerja tambang hanyut terseret material longsor hingga ke laut di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Faktor Cuaca, Hambat Rehab Daerah Irigasi di Parigi Moutong

DPUPRP menyebut faktor cuaca menghambat rehab Daerah Irigasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah memasuki musim penghujan.

Minim, Jumlah Auditor di Parigi Moutong

Kepala Inspektorat mengaku saat ini ketersediaan auditor di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih minim menjalankan tugas aparatur pengawas.

DPRD Nilai Positif Penyiapan Tenaga Kerja di Parigi Moutong

DPRD sangat mendukung penyiapan tenaga kerja di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, khususnya kehadiran sekolah Vokasi Politeknik Perikanan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;