Pengedar Narkoba Dari Palu Ditangkap di Tolitoli

<p>Foto: Pengedar Sabu Dari Kota Palu Ditangkap di Tolitoli. Minggu 28 Maret 2021.</p>
Foto: Pengedar Sabu Dari Kota Palu Ditangkap di Tolitoli. Minggu 28 Maret 2021.

Berita tolitoli, gemasulawesi– Satresnarkoba Polres Tolitoli meringkus seorang pengedar narkoba dari Palu, Sulawesi Tengah.

“Dari penangkapan pelaku bernama Baseng (42) sekitar pukul 16.30 WITA, Kamis 25 Maret 2021. Kami berhasil mengaman barang bukti berupa lima paket sabu seberat 11,35 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale di Tolitoli, Minggu 28 Maret 2021.

Ia mengatakan, barang bukti itu diduga dibawa pengedar narkoba dari Palu untuk diedarkan di wilayah Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Pelaku pengedar narkoba dari Palu itu berhasil diringkus di Dusun Pakuan Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

“Selain sabu, polisi juga mengamankan barang buktinya lain berupa delapan buah cutton bud serta satu bilah senjata tajam jenis badik.

Sementara kronologi penangkapan pengedar narkoba dari Palu kata dia, berawal dari laporan masyarakat, berdasarkan informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

baca juga: Miliki Sabu 2,46 Gram, Polisi Ringkus Pegawai Honorer Tolitoli

Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Baca juga: Banjir di Tolitoli, 350 KK Mengungsi

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Ringkus Satu Pengguna Narkoba di Palu Selatan

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Saat ini, pelaku pengedar narkoba dari Palu bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Banggai Tangkap Pelaku dan 39 Paket Sabu

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Kembali Edarkan Sabu, Satu Residivis di Luwuk Dibekuk Polisi

Seorang residivis Narkoba di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi karena kembali edarkan sabu.

Polisi Bekuk Napi Tamping Pengedar Sabu di Lapas Kelas II B Luwuk

Aparat Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang Narapidana (Napi) pengedar sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk.

Polisi Amankan Dua IRT Penjual Miras di Banggai

Polisi amankan dua Ibu Rumah Tangga atau IRT penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, ditemukan belasan kantong Miras cap tikus.

Resmob Bekuk Warga Sigi Pelaku Curanmor 13 TKP di Kota Palu

Tim Resmob Polres Palu meringkus warga Kabupaten Sigi pelaku Curanmor 13 TKP di Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Palupi, Kota Palu

Tim Opsnal Polsek Palu Selatan, Polres Palu berhasil membekuk satu pelaku Curanmor di Palupi, Kota palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;