Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

<p>Foto: Razia Miras dari Pengendara Mobil di Banggai, Sulteng. Selasa 23 Februari 2021.</p>
Foto: Razia Miras dari Pengendara Mobil di Banggai, Sulteng. Selasa 23 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

“Totalnya 18o liter miras cap tikus dalam sembilan jergen isi 20 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, di Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa 23 Februari 2021.

Ia mengatakan, 66 jergen berisikan ratusan liter miras itu diamankan dari dua pengendara kendaraan bermotor.

Kegiatan razia Personil Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, kepada sebuah mobil dan motor pengangkut ratusan liter miras jenis cap tikus, dilaksanakan Selasa dini hari 23 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

“Saat itu, pihaknya sedang melakukan razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 02.00 Wita,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika razia sedang berlangsung personil melihat pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pengendara motor jenis Honda Mega Pro berinisial AL (52) warga Kecamatan Bunta kata dia, langsung dihentikan dan diperiksa. Pihaknya menemukan tiga jergen isi Miras cap tikus.

“Cap tikus yang ditemukan sekitar 60 liter, masing-masing tiga jergen ukuran 20 liter,” terangnya.

Selain itu dari kegiatan razia ratusan Miras, pihaknya juga mengamankan sebuah mobil avanza silver yang dikemudikan DS (38), warga Kecamatan Pagimana. Ia membawa enam jergen ukuran 20 liter minuman keras cap tikus. Sehingga, totalnya sekitar 120 liter.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi langsung mengelandang kedua warga pengangkut ratusan liter Miras ke Mapolsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;