Polisi Kembali Amankan Dua Terduga Pelaku Pembusuran di Makassar

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Ilustrasi Busur (Foto/Pixabay)

, gemasulawesi – Tim Kepolisian Sektor Panakukang Kota , kembali mengamankan dua terduga kejahatan yang meresahkan masyarakat kota dari perbuatan tindak pidana keamanan juga ketertiban.

“Kedua pemuda telah diamankan, kedapatan membawa juga senjata tajam. Alasannya, untuk jaga diri,” terang Kepala Seksi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, di Rabu.

Dua pemuda ini masing-masing berinisial RE (18) dan AA (14), keduanya masih di bawah umur. Mereka ditangkap petugas di Jalan Anggrek Raya, ketika petugas melakukan patroli rutin.

Baca: Terkait Stadion, Anies Baswedan Bandingkan Makassar dan Jakarta

“Anggota tak sengaja melihat mereka sedang duduk dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian dihampiri, setelah digeledah ternyata ditemukan lima anak panah juga tiga ketapel serta alat yang biasa digunakan menjadi senjata tajam,” tutur Bripka Ahmad.

Kedua terduga di langsung digelandang ke Polsek Panakukang agar diinterogasi penyidik juga diperiksa berkaitan kepemilikan senjata tajam itu diduga nantinya dipergunakan melakukan tindakan pidana kejahatan.

Beberapa waktu lalu, tim Polrestabes berhasil menangkap 20 orang terduga anggota geng motor dari hasil pengembangan kasus penyerang warung di pemukiman warga Jl Abdullah Daeng Sirua dengan memakai bahkan juga menendang motor yang terparkir. Aksi mereka sempat tertangkap kamera pengintai atau CCTV.

Baca: Kendati Kasus Covid di Sulawesi Utara Turun, Pemerintah Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Atas kejadian tersebut, tim Polrestabes langsung menyelidiki, belakangan diketahui geng motor itu bernama ‘Anti Gores'. Personil lalu mengejar terduga di dua tempat yakni di Kota juga Kabupaten Gowa, . Beberapa barang bukti senjata tajam, juga anak panah berhasil disita petugas selaku barang bukti.

“Lima diantara terduga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) disebabkan melawan petugas ketika penangkapan,” kata Kapolrestabes , Kombes Pol Budhi Haryanto.

Para terduga ini yang sudah meresahkan warga di tiga tempat berbeda. Budhi menegaskan, lima terduga ini ditindak tegas sebab diduga sengaja menjadikan seolah-olah Kota tidak aman dengan melakukan teror kejahatan.

Baca: Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember

Akibat perbuatannya, 20 orang terduga juga penebar teror terancam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Selain itu, Polisi telah mengenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022, melihat mayoritas terduga masih di bawah umur. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.