Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

<p>Foto: Polisi Tangkap Pria Luwuk pembawa Miras sebanyak puluhan liter di Banggai, Sulteng. Senin 22 Februari 2021.</p>
Foto: Polisi Tangkap Pria Luwuk pembawa Miras sebanyak puluhan liter di Banggai, Sulteng. Senin 22 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

“Kami mengamankan pria berinisial OL (47), Minggu malam 21 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, di Banggai, Sulawesi Tengah, Senin 22 Februari 2021.

OL Pria Luwuk pembawa miras diamankan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia setiap kendaraan yang melintas di Jalan Umum Desa Hohudongan, Pagimana, Sulawesi Tengah, sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Produsen Miras Cap Tikus di Luwuk Utara

Ia mengatakan, pria Luwuk pembawa miras saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Ketika digeledah ditemukan puluhan liter cap tikus.

Pria Luwuk pembawa miras menyembunyikan puluhan liter cap tikus dalam bagasi motor dan sebagian disimpan dalam karung warna putih.

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

“Kalau dihitung, totalnya sebanyak 55 kantong miras cap tikus,” jelasnya.

Pelaku bersama barang bukti digelandang petugas ke Mapolsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Baca juga: Laka Lantas di Salena, Kota Palu, Satu Pemotor Tewas

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sementara, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Rencananya, pria Luwuk pembawa Miras akan mengedarkan barang haram itu ke Kota Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyelundup Miras di Banggai

Baca juga: Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;