Ratusan Pinjaman Online Ilegal Diblokir, SWI Dorong Penegakan Hukum

<p>Foto: Illustrasi Pinjol ilegal.</p>
Foto: Illustrasi Pinjol ilegal.

Berita nasional, gemasulawesi– Sebanyak 172 pinjaman online ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebab dikhawatirkan merugikan masyarakat karena bunga dan tagihan pinjaman tidak transparan. Serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

“Itu sebagai upaya pemberantasan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Tongam L Tobing, Ketua SWI, di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Baca juga: Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi

Upaya itu, dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya Pijol illegal, melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku Pijol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pinjaman Online Ilegal

Ribuan pinjaman ilegal diblokir SWI

Sejak 2018 hingga Juli 2021 ini, 3.365 Fintech Lending alias pinjaman online ilegal diblokir SWI.

Untuk jangka panjang, langkah pinjaman online ilegal diblokir juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology. Antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbuka Soal Penggunaan TKA di Indonesia

Upaya pinjaman online ilegal diblokir itu dinilai memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan.

Dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online tidak terdaftar di OJK.

Baca juga: Indonesia Turun Kelas, Ini Untung dan Resikonya

Selain pinjaman online ilegal diblokir, SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram.

Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan, seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” tutupnya. (***)

Baca juga: Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual

...

Artikel Terkait

wave

Kemendes PDTT: Pencairan Dana Desa Sudah Rp28 Triliun

Terhitung hingga Minggu 11 Juli 2021 kemarin, pencairan dana desa telah mencapai Rp28 triliun, atau setara dengan 40,02 persen.

Presiden: Gesekan TNI dan Polri Harus Disudahi

Presiden minta gesekan antara prajurit TNI dan Polri diminta tidak lagi terjadi di masa akan datang, karena merupakan alat negara.

Penyaluran Bansos Tunai Sudah Dimulai Sejak Minggu Lalu

Penyaluran Bansos Tunai dari Kemensos telah dimulai sejak minggu lalu. Untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat PPKM.

Sektor Pertanian Indonesia Kontribusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Upaya dan kebijakan Kementan khususnya sektor pertanian Indonesia, mampu memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Diminta Terbuka Soal Penggunaan TKA di Indonesia

Pemerintah diminta untuk terbuka terkait penggunaan TKA di Indonesia. Sebab, publik patut mendapatkan informasi lengkap terkait itu.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;